Batam, KabarSekagat.com – Keluarga almarhumah Dwi Putri Apriliandini akhirnya menyampaikan pernyataan sikap resmi dalam proses persidangan di Pengadilan Negeri Batam, Selasa (28/4/2026).
Dalam pernyataan tersebut, keluarga menegaskan bahwa kasus yang menimpa korban bukan sekadar tindak kekerasan biasa, melainkan dugaan pembunuhan berencana yang dilakukan secara bersama-sama.
Keluarga: Ada Dugaan Perencanaan dan Peran Berlapis
Mengacu pada dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU), keluarga menyebut peristiwa yang dialami korban memiliki rangkaian kejadian yang sistematis, mulai dari dugaan penjebakan hingga berujung pada kematian.
Mereka menilai terdapat indikasi keterlibatan lebih dari satu pihak dengan peran masing-masing dalam kejadian tersebut.
“Ini bukan peristiwa spontan. Kami melihat ada rangkaian yang terstruktur dan melibatkan beberapa orang,” demikian pernyataan keluarga.
Desak Keadilan dan Hukuman Setimpal
Keluarga korban menuntut agar proses hukum berjalan secara adil dan transparan. Mereka berharap majelis hakim dapat menjatuhkan putusan yang setimpal dengan perbuatan para terdakwa, sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
“Kami hanya ingin keadilan ditegakkan. Tidak ada hukuman yang bisa mengembalikan korban, tapi kami berharap ada keadilan bagi almarhumah,” ujar pihak keluarga.
Minta Tidak Ada Ruang Kompromi
Dalam sikapnya, keluarga juga meminta agar perkara ini tidak diselesaikan melalui jalur damai. Mereka menilai kasus ini harus diproses secara hukum hingga tuntas.
Permintaan tersebut disampaikan sebagai bentuk harapan agar kejadian serupa tidak terulang di kemudian hari.
Ajak Publik Kawal Persidangan
Keluarga turut mengajak masyarakat untuk ikut mengawal jalannya persidangan perkara nomor 264/Pid.B/2026/PN Btm dan 267/Pid.B/2026/PN Btm.
Menurut mereka, dukungan publik sangat penting untuk memastikan proses hukum berjalan objektif dan transparan.
“Semoga perhatian publik bisa menjadi penguat agar keadilan benar-benar ditegakkan,” tutup pernyataan tersebut. (Kodri)







