Kepala Sekolah SMP Negeri Satu Atap Bandar Alam, Diduga Korupsi Dana BOS dan Kangkangi UU KIP

Redaksi

OKU Selatan, KabarSejagat.com – Pemerintah pusat telah menganggarkan dana Biaya Oprasional Sekolah (BOS) melalui Mendikbud Republik Indonesia adapun kegunaan dari dana Biaya Oprasional Sekolah (BOS) tersebut telah diatur didalam PERMENDIKBUD RI Nomor 6 Tahun 2021 BAB V Pasal 12 yang salah satu poin penggunaan dana tersebut untuk Perawatan Sarana Dan Prasarana Sekolah

Mulyanya tujuan Kementrian Pendidikan dan Kebudayaan ini diduga telah cederai oleh oknum Kepala Sekolah SD Negeri 10 Kisam Tinggi, Saino, S.Pd., pasalnya saat kami dari awak media dan Lembaga Swadaya Masyarakat Bakornas Kabupaten OKU Selatan Jum,at (13 / 09 / 2023) melakukan Sosial Kontrol ke SD Negeri 10 Kisam Tinggi, dan hasil dari kotrol sosial ini pihak kami menemukan gedung sekolah tersebut diduga tidak terawat,

Atas adanya perihal tersebut maka pada hari itu juga kami mengkonfirmasi Kepala Sekolah SD Negeri 10 Kisam Tinggi., Saino, S.Pd, saat dikonfirmasi Kepala Sekolah SD Negeri 10 Kisam Tinggi mengata kan., kalau untuk dana perawatan tersebut saya alokasikan untuk merehab lapangan Badminton, sebab lapangan Badminton tersebut akan digunakan untuk bermain saat memeriahkan HUT RI pada Agustus 2023 yang lalu dan semuanya sudah sesuai dengan arahan dari Dinas Pendidikan Kabupaten OKU Selatan, ujar Kepala Sekolah SD Negeri 10 Kisam Tinggi saat dikonfirmasi diruang kerjanya Jum,at (13/09/2023).

Sedangkan dana untuk Pemeliharaan Sarana dan Prasarana Sekolah yang kami dapat melalui website Kemendikbud pada tahun anggaran 2021 sebesar Rp 22.000.000 dan pada tahun anggaran 2022 sebesar Rp 22.000.000, namun dari besaran dana untuk Pemeliharaan Sarana Dan Prasarana Sekolah tersebut diduga Kepala Sekolah SD Negeri 10 Kisam Tinggi sengaja mengabaikan Pemeliharaan Sarana dan Prasarana yang semestinya di prioritaskan untuk Pemeliharaan Gedung sekolah.

Selain dari dugaan diatas diduga kepala sekolah tersebut telah mengangkangi Undang-undang Keterbu kaan Informasi Publik, pasalnya pihak kami tidak menemukan adanya papan informasi penggunaan at au larangan dana Biaya Oprasional Sekolah.

Terkait dengan dugaan pelanggaran atas UU KIP, saat dikonfirmasi Kepala Sekolah SD Negeri 10 Kisam Tinggi. Saino. S.Pd., mengatakan., Mau gimana pak memang seperti ini adanya, sebab saya tidak tau dan apa yang saya jalankan sesuai dengan arahan Dinas Pendidikan Kabupaten Ogan Komering Ulu Sela tan. (JMH)

Redaksi