Ketua KPU Tanggamus Tepis Isu Telah Melantik Calon Anggota PPK Yang Masuk Daftar Rekomendasi Bawaslu

Redaksi

Tanggamus, KabarSejagat.com – Ketua KPU Tanggamus dengan tegas menepis isu bahwa pihaknya kembali menerima dan melantik Anggota PPK Kota Agung Barat yang telah direkomendasikan Bawaslu Tanggamus untuk tidak dijadikan lagi sebagai penyelenggara pemilu.

Penegasan itu disampaikan Ketua KPU Tanggamus Angga Lazuardi saat diwawancarai awak media usai acara pelantikan dan pengambilan sumpah dan janji yang dilanjutkan dengan orientasi kepada 100 anggota Penyelenggara Pemilu Kecamatan (PPK) untuk Pilkada Tahun 2024 di Royal Hotel, Kecamatan Gisting, Kabupaten Tanggamus, Lampung, Kamis (16/5/2024).

Angga Lazuardi menegaskan, pihaknya telah memperhatikan serta melaksanakan apa yang telah direkomendasikan Bawaslu Tanggamus untuk tidak menjadikan kembali Anggota PPK Kota Agung Barat pada Pemilu yang lalu, sebagai penyelenggara Pemilu berikutnya.

“Untuk nama yang sudah menjadi sorotan itu sudah clear, di Kota Agung Barat sudah tidak ada nama itu lagi. Silahkan dicek dari daftar nama-nama PPK Kota Agung Barat yang telah dilantik pada hari ini. Bisa dipastikan tidak ada lagi nama-nama tersebut,” tegasnya.

Selain itu, Angga Lazuardi juga mengaku, pada masa sanggah rekruitmen anggota PPK ini tidak terjadi masalah sedikitpun. Ia pun menegaskan, tidak ada anggota PPK yang terlibat menjadi anggota Partai Politik (Parpol) dan yang pernah terjerat pidana.

“Pada masa sanggah itu partai saja biasanya kami melakukan tracking partai tapi memang tidak ada,” ujarnya.

Angga berharap, anggota PPK di Pilkada 2024 ini bisa bekerja dengan integritas yang tinggi dan bisa berkolaborasi dengan stakeholder yang ada di kecamatan masing-masing.

“Hal itu agar, jalannya Pilkada 2024 bisa berjalan dengan baik dan lancar untuk kedepannya. Terutama bersama Polsek, Koramil, dan Panwascam,” harapnya.

Ketua KPU Tanggamus Angga Lazuardi menjelaskan, setelah melakukan pengambilan sumpah janji anggota PPK, pihaknya langsung memberikan pemahaman terhadap anggota PPK yang baru saja dilantik.

“Dimana pemahaman yang diberikan kepada anggota PPK yang baru saja diambil sumpah dan janji ini terkait Undang-Undang Pilkada nomor 10 tahun 2016 tentang penegakkan hukum. Ini merupakan langkah proteksi kami agar kawan-kawan PPK bisa lebih paham dalam melaksanakan tugas nantinya,” pungkasnya. (Agus)

Redaksi