Muara dua, OKU Selatan, KabarSejagat.com – Dalam tahun anggaran 2022 Kabupaten OKU Selatan mendapatkan bangunan baru berupa kantor Pengadilan Agama dengan No.kontrak. W6 – A10 /1126 /PL .01/V111 / 2022. Yang dikerjakan pekerjaan dengan tanggal kontrak 20 Agustus 2022 dengan nilai kontrak sebesar Rp. 19.697.972.467,00., dengan jangka waktu 420 hari kalender dikerjakn oleh oleh PT Inti Mas Energi Utama dan sebagai konsultan pengawas PT. Sinergi Empat Perkasa.
Menurut informasi yang didapat awak media di lapangan dalam pengerjaanya banyak terjadi indikasi penyimpangan dari RAB dan Spek , dalam pemasangan besi yang seharusnya menggunakan besi merek, KS.TY namun dalam pelaksanaanya di lapangan menggunakan besi jenis BPS Alias besi yang tidak memenuhi standar bangunan yang telah di tentukan, dalam hal pembetonan seharusnya menggunakan beton K300 tetapi di lapangan menggunakan beton tidak setandar K300.
Ini sudah sangat jelas mutu pembangunan gedung Pengadilan Agama Muaradua tersebut terindikasi tidak sesuai dengan RAB/ SPEK yang telah di tentukan, informasi hasil wawan cara dengan salah seorang pekerja yang memahami dibidang bangunan, namun saat awak media melakukan konfirmasi narasuber enggan di sebut namanya.
Disini di duga kontraktor yaitu PT. Inti Mas Energi Utama, telah banyak melakukan penyelewengan anggaran dan di duga telah merugikan keuangan negara. Menurut ketua Lembaga Swadaya Masyrakat Pemantau Kinerja Aparatur Negara (Penjara) DPC OKU Selatan akan bekerjasama denga DPD Lembaga Swadaya Masyrakat Pemantau Kinerja Aparatur Negara, dalam waktu dekat akan menindak lanjuti temuan tersebut, ungkap Dodi Asriyadi.
Sampai berita diterbitkan. Tidak ada jawaban dari pihak Kontraktor maupun Konsultan. (Azham/* )