Di antaranya, Destra merincikan, pertama, memerintahkan pihak PT HKKB untuk menghentikan segala aktivitas kegiatan di lahan hutan kota Wayhalim Bandarlampung.
Kedua, memastikan segala aktivitas PT HKKB di lokasi hutan kota Wayhalim Bandarlampung, telah dihentikan sesuai peraturan perundangan yang berlaku sampai terpenuhinya semua persyaratan dan perizinan oleh Pemkot Bandarlampung.
“Prinsipnya, kehadiran kami di kantor Dinas Lingkungan Hidup Bandarlampung ini dalam rangka berdiskusi, cari solusi terbaik, yang harus diambil agar proses pembangunan yang dilakukan PT HKKB ini berjalan sesuai dengan aturan yang berlaku, kemudian juga berdampak positif bagi masyarakat sekitar,” ujar Destra, dalam keterangan tertulisnya.
Pria yang menjalankan roda organisasinya didampingi sekretaris Wilsen Nugraha dan bendahara Lia Marfina ini menjelaskan, kesempatan itu dirinya mengkonfirmasi Kadis Husna, warga terdampak rencana pembangunan superblok HKKB berencana beraudiensi ke Walikota Bandarlampung Eva Dwiana beserta Kepala Organisasi Perangkat Daerah terkait, waktu dekat ini.
Destra beralasan, langkah itu ditempuh dikarenakan terdapat beberapa tuntutan warga masyarakat terhadap pihak PT HKKB. “Surat audiensinya sudah kami antarkan ke Bagian Umum dan Subbagian Protokol Sekretariat Daerah Kota Bandarlampung.”
Ada pun, Direktur Law Firm LHS & Partners, Lamen Hendra Saputra mengimbukan, masyarakat sekitar lokasi proyek superblok dari tiga kelurahan dimaksud telah kompak menghimpun diri dalam wadah komunikan Forum Masyarakat Waydadi, Waydadi Baru, dan Wayhalim Menggugat (FMW3M).
Kebetulan, forum sudah bersepakat akan mengawal keseluruhan proses rencana pembangunan PT HKKB di lahan eks hutan kota seluas kurang lebih 20 hektar tersebut.
“Tapi tentu saja dengan beberapa catatan penting. Itu kami ajukan nanti kepada pihak HKKB, akan kami sampaikan saat audiensi dengan Walikota Bandarlampung,” info dia.
Advokat, mantan aktivis mahasiswa: Ketua Umum Liga Mahasiswa Nasional untuk Demokrasi (LMND) 2010-2012 dan Tenaga Ahli DPR RI 2014-2019 itu menegaskan, pihaknya siap mendukung penuh Walikota.
“Prinsipnya kami dukung seluruh program dan kebijakan Pemkot Bandarlampung yang hari ini Bunda Eva pimpin, asalkan sesuai peraturan perundang-undangan berlaku, dan kemudian mendahulukan kepentingan masyarakat secara luas karena keadilan sosial, kesejahteraan masyarakat, itulah sejatinya esensi tujuan daripada terbentuk suatu negara,” tandas Lamen.
Ada lagi? “Itu saja yang kami sampaikan pada Kepala DLH Kota Bandarlampung saat silaturahmi tadi. Besar harapan, yang jadi keinginan masyarakat ini dapat dijembatani Pemkot Bandarlampung,” pungkas dia.
“Ya kita tunggu kabar seminggu ini lah,” ujar Lamen terpisah, terhubung via sambungan telepon, Selasa jelang tengah malam, lelagi menekankan harapan audiensi nanti dapat berbuah solusi terbaik: everybody happy, para pihak. (red/Muzzamil)







