Lampung Utara, KabarSejagat.com – Mencuri dua unit ponsel seluler milik korban Noffen, seorang warga Desa Surakarta berinisial H alias P (34) warga Surakarta Abung Timur ditangkap Sat Reskrim Polres Lampung Utara.
Kasat Reskrim Iptu Boyoh mewakili Kapolres Lampung Utara AKBP Teddy Rachesna menjelaskan, setelah menerima laporan dari korban anggota langsung melakukan serangkaian penyelidikan dan akhirnya menangkap terduga pelaku tersebut.
“Dengan serangkaian penyelidikan Kanit Reskrim dan anggota Polsek Abung Timur berhasil mengamankan pelaku dirumahnya temannya yang berada di Desa Papan Rejo, Kec. Abung Timur, Saat akan di tangkap pelaku melakukan perlawanan, namun Kanit Reskrim beserta anggota dapat menangkap pelaku untuk dibawa ke Polres Lampung Utara untuk dilakukan pemeriksaan,” kata Iptu Boyoh, Selasa (12/12/2023).
Menurutnya, kronologis kejadian pada hari Sabtu Tanggal 25 November 2023 sekira Jam 14.15 Wib yang lalu, didalam gubuk ditengah kebun kelapa sawit di Dusun Surajaya, Desa Surakarta, pelaku sengaja datang sendiri kegubuk milik korban pelaku melihat korban sedang tidur didalam gubuk, kemudian pelaku mengambil diam-diam 2 unit Handphon Android merk Vivo V27 warna Flowing Gold dan Handphon Android merk Vivo S One warna Biru.
“Korban terbangun dari tidur melihat 2 unit Handphone Android miliknya sudah tidak ada lagi yang sebelumnya pelapor letakkan disamping tubuhnya,”kata Kasat.
Dijelaskannya, selain berhasil menangkap pelaku petugas juga berhasil mengamankan barang bukti 2 unit Handphon Android merk VIVO V27 Warna Flowing Gold dan Androit merk Vivo S One warna Biru.
“Pelaku kini sudah diamankan di Polres Lampung Utara guna proses lebih lanjut,” ujarnya. (Gian Paqih)