Pesisir Barat, KabarSejagat.com – Monitoring Pembinaan dan Pengendalian Kegiatan Smart Monitoring Perlindungan Hutan dan Pemberdayaan Masyarakat UPTD KPH (Kesatuan Pengelolan Hutan) Pesisir Barat-Dinas Kehutanan Provinsi Lampung, yang dilaksanakan di kantor UPTD KPH Pesisir Barat Pekon Lintik Kecamatan Krui Selatan, kamis (21/09/2023).
KPH Pesisir Barat bersama-sama dengan YABI melakukan monitoring pembinaan dan pengendalian bersama untuk program perlindungan kawasan pengelolaan hutan pesisir barat dan ekosistemnya sebagai habitat bagi satwa terancam punah terutama badak Sumatera dengan kegiatan Smart monitoring perlindungan hutan dan pemberdayaan masyarakat (pelaksanaan semester I, januari S/D juni 2023).
Program ini diinisiasi oleh Yayasan badak Indonesia (YABI) berkomitmen untuk mendukung terwujudnya upaya konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistem kesatuan pengelolaan hutan Pesisir Barat yang merupakan tanggung jawab bersama antara pemerintah Dan Lembaga Swadaya Masyarakat.
Wilayah UPTD KPH Pesisir Barat sebagai daerah penyangga (buffer zona ) berdasarkan hasil identifikasi hutan yang menjadi habitat bagi satwa kunci terancam punah yaitu Harimau, gajah, dan badak serta keanekaragaman hayati yang perlu dilindungi.
Sampai dengan semester I tahun 2023 Januari s/d Juni pelaksanaan program perlindungan kawasan pengelolaan hutan pesisir barat dan ekosistemnya sebagai habitat bagi satwa terancam punah terutama badak Sumatera telah terealisasi:
I. Kegiatan Smart monitoring perlindungan hutan
1. Telah dilaksanakan sebanyak 12 trip, dan jumlah hari sebanyak 84 hari dengan 72 malam. Total jarak yang sudah ditempuh sepanjang 495,49 km
2. Temuan aktivitas ilegal berupa pembalakan dua kali akses jalan dua tempat, ilegal Fishing 1, penggunaan kawasan 26 kali dan perburuan 10 kali
3. Jumlah pelaku aktivitas ilegal ditemukan sebanyak tiga orang dengan proses tindak lanjut dengan diberikan peringatan dan pembinaan
4. Dalam identifikasi satwa liar diperoleh data sebanyak 66 kali identifikasi yang terdiri dari 12 Jenis satwa liar.
5. Ditemukan 10 jenis potensi pakan satwa liar yang menjadi data dukung habitat sebagai tempat tumbuh satwa liar.
II. Kegiatan pemberdayaan masyarakat
1. Telah dilaksanakan pendampingan kelompok tani hutan dalam kurung kth pasca izin pada 5 pemegang persetujuan perhutanan sosial melalui :
* sosialisasi PS dan penyusunan ad/art pada 5 kth
* tersusunnya data potensi kelompok
2. Telah dilaksanakan sosialisasi perhutanan sosial pada 6 Pekon di wilayah rth 3 bengkunat
3. Telah dilakukan sosialisasi, pembinaan dan pembentukan kelompok tani hutan serta identifikasi pengelola dan pemetaan hamparan di dua lokasi/hamparan.
Kepala UPTD KPH Pesisir Barat Dadang Trianahadi menyampaikan untuk penindakan ke arah pidana itu masih di konsultasikan dengan pihak yang berwajib dan Pratin Pekon ,untuk sementara diadakan peringatan dan sosialisasi, ucap dadang
Selain itu Dadang juga menyampaikan perumusan hasil dan tindak lanjut akan dilakukan peningkatan jumlah trip/ bulan maupun lokasi sasaran patroli, sehingga wilayah petroli tidak hanya berfokus di wilayah bengkunat saja, dilakukan penyesuaian, standarisasi pengambilan data dan peningkatan perlengkapan serta bahan kerja, sehingga tindakan awal dalam penanganan Masalah dapat berjalan efektif. Untuk efektivitas dan optimalisasi dilakukan integritas Smart dalam kurung Smart monitoring dan Smart pemberdayaan sehingga ada sinergitas dalam penanganan permasalahan di lapangan dan perlu koordinasi dengan para pihak terutama aparat Pekon sehingga program dan kegiatan dapat terealisasi dengan baik serta perlu akselerasi dan percepatan dalam pelaksanaan kegiatan sehingga rencana yang telah disusun dapat tercapai dengan manfaat waktu yang ada secara efektif ,jelas dadang. (TIM KWIP)