Oknum Petinggi RSUD Muaradua Diduga Kang-kangi PP Nomor 53 tahun 2010 Tentang Disiplin PNS

Redaksi

OKU Selatan, KabarSejagat.com – Berawal dari pihak media menanyakan siapa kontraktor dalam pengerjaan pengecatan pagar RSUD Muaradua kepada Oknum petinggi RSUD Muaradua, SB pada Jum,at (8/9/2023), melalui chting via WhatsApp.

Dalam chating tersebut oknum petinggi RSUD Muaradua kepada awak media mengatakan bahwa pekerjaan pengecatan pagar tersebut adalah miliknya.

Diketahui oknum petinggi ini berstatus PNS/ASN, sedangkan jelas dalam PP Nomor 53 Tahun 2010 pada pasal 4 ayat 2 mengatur larangan bagi PNS/ASN terlibat dalam usaha konstruksi yang berasal dari anggaran pemerintah, baik anggaran APBD maupun APBN.

Bahkan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 ini juga menyebutkan sangsi bagi PNS/ASN yang ikut dalam usaha kontraksi

Redaksi