Lampung Barat, KabarSejaga.com – Menghadapi penilaian Evakuasi Perkembangan Pekon (EPP) tingkat Kabupaten Lampung Barat (Lambar) Tahun 2024, Pekon Gunung Terang, Kecamatan Air Hitam, yang menjadi perwakilan dari Sepuluh pekon di kecamatan itu terus melakukan persiapan baik secara administrasi maupun penataan lingkungan.
Kecamatan Air Hitam yakni Pekon Gunung Terang mendapatkan giliran penilaian oleh tim kabupaten tanggal 24 April mendatang. Dan dengan akan dilakukan fase itu selain persiapan yang terus dilakukan oleh pemerintah pekon stempat pembinaan juga intens dilaksanakan oleh tim pembina kecamatan yang tergabung dari kantor kecamatan dan dinas instansi berkompeten.
Penjabat (Pj) Peratin M.Irfan, S.E., mengatakan dengan usia pokan yang terbilang tua di kecamatan itu serta telah seringnya menjadi perwakilan dalam berbagai perlombaan atau even yang diselenggarakan pemerintah dalam rangka meningkatkan kemajuan pekon tentu menghadapi EPP ini baik aparatur maupun kader dan masyarakat sedikit banyaknya telah memiliki pengalaman.
Sehingga pembinaan yang dilakukan oleh tim kecamatan menjadi wadah untuk memberikan persiapan dan kesiapan yang lebih untuk meraih hasil yang baik sebagaimana harapan bersama.
M.Irfan yang juga Kasi Kesra Kecamatan Air Hitam menjelaskan, Sesuai dengan Permendagri Nomor 81 Tahun 2015 bahwa maksud dan tujuan Evaluasi Perkembangan Pekon dan kelurahan dimaksudkan adalah untuk menentukan status tertentu dari capaian hasil perkembangan sebuah pekon dan kelurahan serta untuk mengetahui efektivitas dalam penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan, pembinaan kemasyarakatan dan pemberdayaan masyarakat.
Serta mengetahui tingkat kesejahteraan masyarakat, daya saing desa dan kelurahan yang sesuai dengan nilai-nilai Pancasila. “Evaluasi perkembangan pekon dan kelurahan bertujuan untuk melihat tahapan dan menentukan keberhasilan perkembangan pekon dan kelurahan dalam kurun waktu januari sampai dengan desember,” jelasnya.
Lanjut pihaknya materi yang dievaluasi adalah tingkat penyelenggaraan pemerintahan, kewilayahan dan kemasyarakatan yang didasarkan pada instrument yang telah ditentukan sesuai Permendagri No.81 Tahun 2015. “Pelaksanaan EPP ini dilaksanakan dari tataran kabupaten, propinsi sampai pusat bahwa untuk mengetahui efektivitas, tingkat perkembangan pekon dan kelurahan, kemajuan, kemandirian, keberlanjutan pembangunan, kesejahteraan masyarakat serta daya saing desa dan kelurahan melalui pembangunan Indonesia dari pinggiran dengan memperkuat daerah dan desa dalam kerangka Negara Kesatuan Republik Indonesia,” tutup dia. (Kodri)