OKU Selatan, KabarSejagatNews.com – Kurang dari 24 jam setelah penemuan mayat bayi di Desa Tanjung Tebat, Kecamatan Muaradua Kisam, Polisi dari Unit Pidana Umum Reserse Kriminal (Reskrim) Polres OKU Selatan telah berhasil menangkap terduga pelaku penganiayaan terhadap bayi berusia 1,3 tahun yang bernama Reza Aditia Saputra, Rabu (13/9/2023).
Kasus ini menggemparkan warga setempat setelah mayat bayi ditemukan pada Selasa 12 September 2023 dalam kondisi tidak bernyawa di bawah sebuah bangunan pondok kebun di dusun 4 Desa Tanjung Tebat.
Tersangka Exwin Sastra Wijaya , warga Desa Tanjung Tebat, saat ini berada dalam tahanan Polres OKU Selatan setelah berhasil ditangkap pada Rabu (13/9/2023) pagi di wilayah Kecamatan Banding Agung Ranau ketika berusaha melarikan diri menuju Pulau Jawa.
Kapolres OKU Selatan AKBP Listiyo Dwi Nugroho, dalam keterangannya di Polres OKU Selatan, menyampaikan belasungkawa dan duka cita atas tragedi yang menimpa Reza Aditia dan keluarganya.
Dalam waktu singkat, Polisi berhasil mengamankan tersangka. “Tersangka kita tangkap pagi tadi di daerah Banding Agung saat ingin melarikan ke Pulau Jawa,” ujar Kapolres Listiyo.
Tersangka Exwin Sastra Wijaya , pelaku pembunuhan bayi di Desa Tanjung Tebat terancam hukuman dan dapat dijerat dengan undang-undang perlindungan anak, dengan ancaman hukuman hingga 20 tahun penjara atau hukuman mati.