Pemerintah Pekon Kota Jawa Salurkan Bantuan Lagsung Tunai Dana-Desa (BLT-DD) tahap 1 Tahun Anggaran 2024

Redaksi

Pesisir Barat, KabarSejagat.com – Pemerintah Pekon Kota Jawa, Kecamatan Bengkunat, Kabupaten Pesisir Barat Melaksanakan kegiatan penyaluran Bantuan Lagsung Tunai Dana-Desa (BLT-DD) tahap 1 Tahun Anggaran 2024.

Acara dipusatkan dibalai Pekon setempat Jum’at (5/4/24) dipimpin langsung oleh Peratin Pekon Kota Jawa, Hendra S.Pd., dihadiri oleh Pelaksana Harian (Plh) Camat Bangkunat Darul Hisan S .Pd.I.

Selain itu nampak hadir unsur Lembaga Himpunan Pemekonan (LHP), segenap Aparatur Pekon, PLD, Bhabinkamtibmas, Bhabinsa dan Keluarga Penerima Manfaat (KPM) BLT-DD Pekon Kota Jawa.

Dalam penyampaiannya Peratin Hendra mugucapkan selamat datang, terimakasih dan permohonan maaf, kepada Plh. Camat Bangkunat serta para tamu undangan lain.

“Atas nama seluruh Aparatur Pemerintah Pekon Kota Jawa Kami haturkan ungkapan selamat datang kepada Bapak Plh. Camat Bangkunat dan segenap tamu undangan yang telah berkenan hadir dalam rangka penyaluran BLT-DD tahap 1 Pekon Kota Jawa,” ujar Hendra.

” Perlu kami sampaikan bahwasanya BLT-DD Pekon Kota Jawa Tahun Anggaran 2024 akan disalurkan kepada 13 Keluarga Penerima Manfaat (KPM), masing-masing mendapatkan RP. 300.000 per bulan untuk periode Januari, Februari, Maret dan April”. Tambah Hendra.

“Hal ini tentunya telah melalui tahapan Musdesus dan Verifikasi lapangan sesuai petunjuk pelaksana dan teknis dari Kemetrian Desa dan Keuangan Republik Indonesia atas regulasi sasaran BLT-DD Tahun Anggaran 2024,” ungkap Hendra

Sementara Plh. Camat Bangkunat Cik Darul sapaan akrabnya, menyampaikan ucapan selamat kepada keluarga penerima manfaat BLT-DD Tahun Anggaran 2024.

“Selamat kepada Bapak/Ibu warga Pekon Kota Jawa yang mendapatkan Bantuan Langsung Tunai Dana Desa, semoga dapat membantu meringankan biaya hidup sehari-hari dan pengobatan bagi yang sedang sakit”. Ujar Cik Darul.

” BLT-DD Tahun Anggaran 2024 adalah program lanjutan Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Republik Indonesia nomor 13 Tahun 2023 Pasal 2 ayat 1 tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa atas Fokus Penggunaan Dana Desa Tahun 2024″. Tegasnya.

“BLT-DD ini dalam rangka untuk mendukung Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrim (P3KE) sebagaimana Instruksi Presiden Nomor 4 Tahun 2022 tentang Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrim”. Tutupnya.

Adapun kriteria penerima : keluarga miskin yang berdomisili di Desa bersangkutan, dan diutamakan untuk keluarga miskin ekstrim.

Keluarga yang terdapat anggota keluarga rentan sakit menahun/kronis. Keluarga dengan anggota rumah tangga tunggal lanjut usia atau keluarga yang terdapat anggota keluarga difabel “. pungkasnya. (Joni)

Redaksi