“Namun didalam rapat juga diimbau dalam belanja pengadaan barang dan jasa setidaknya melibatkan 40 persen UMKM dan menggunakan e-katalog setidaknya 30 persen dari belanja pengadaan barang dan jasa,” ujar Imam.
Lebih lanjut dijelaskan, dengan terbitnya Peraturan Menteri Perindustrian (Permenperin) Nomor 46 Tahun 2022 tentang metentuan dan tata cara penghitungan nilai tingkat komponen dalam negeri untuk Industri kecil, memungkinkan bagi para pelaku usaha untuk melakukan self assesment dalam penerbitan sertifikat Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) secara mandiri dan gratis.
Imam mengimbau seluruh OPD, terkait sisa pagu anggaran di Tahun 2023 agar dalam pelaksanaannya tetap mendukung peningkatan penggunaan produk dalam negeri dan juga dalam tahap perencanaan penganggaran 2024, setidaknya mengalokasikan 40 persen rencana belanja melalui E-Katalog.
Sementara Plt. Kepala Dinas Transmigrasi, Tenaga Kerja dan Perindustrian (Dintransnakerin), Ariswandi , S.Sos., M.P., juga menganjurkan kerjasama antar OPD seperti LPSE agar IKM dan UMKM yang terdaftar di E-Katalog terus meningkat. “Kami juga mengimbau seluruh OPD dapat meningkatkan belanja barang jasa melalui E-Katalog,” kata Ariswandi.
“Dintransnakerin juga akan mendampingi IKM dalam pendaftaran di website Sistem Informasi Industri Nasional (SIINas) dalam hal penerbitan Sertifikat TKDN,” tukasnya. (Joni/*)