Penyalahgunaan Dana Desa di Kota Jawa Terungkap, Peratin Dilaporkan ke Kejaksaan dan Inspektorat!

Redaksi

Pesisir Barat, KabarSejagat.com– Lembaga Himpunan Pemekonan (LHP) melaporkan Peratin (Kepala Desa) Kota Jawa, Kecamatabn Bengkunat, Pesisir Barat, Hendra, ke Kejaksaan Negeri (Kacabjari) Lampung Barat dan Inspektorat Pesisir Barat. Laporan ini terkait dugaan penyalahgunaan dana desa yang bersumber dari anggaran tahun 2024, baik untuk pembangunan fisik maupun non-fisik yang diduga fiktif dan tidak terealisasi dengan baik. Selasa 18 Maret 2025 .

Menurut informasi yang diterima, LHP bersama masyarakat Kota Jawa merasa bahwa ada ketidaktransparanan dari pihak Peratin dalam penggunaan anggaran desa. Proyek pembangunan, baik yang berbentuk Alokasi Penggunaan Dana Desa (APBDes) maupun Rencana Anggaran Belanja (RAB), banyak yang tidak sesuai dengan pelaksanaannya di lapangan. Bahkan, sejumlah kegiatan yang tercatat dalam dokumen anggaran tidak terlihat realisasinya di desa.

Ketua LHP Kota Jawa, Sirwadi, menegaskan bahwa laporan tersebut disampaikan agar pihak berwenang segera memproses dugaan penyalahgunaan dana desa ini. “Kami berharap agar laporan ini segera ditindaklanjuti oleh Kacabjari Lampung Barat dan Inspektorat Pesisir Barat. Kami ingin proses hukum berjalan dengan transparan dan memberikan efek jera kepada Peratin yang tidak amanah kepada masyarakat Kota Jawa,” ujar Sirwadi dengan tegas.

Sirwadi juga menambahkan, selain proyek fisik yang tak jelas kelanjutannya, pihaknya mengungkapkan bahwa ketidaktransparanan terhadap penggunaan anggaran desa menjadi masalah besar. Masyarakat, yang seharusnya mendapatkan manfaat dari dana desa, merasa dirugikan oleh sikap yang tidak transparan tersebut.

Pelaporan tersebut dihadiri oleh beberapa anggota LHP Kota Jawa, yakni Wakil Ketua Rahmat Saputra dan Sekretaris Pahrulrozi (Joni), yang bersama-sama menyampaikan laporan secara resmi ke pihak Kacabjari dan Inspektorat.

Masyarakat Kota Jawa berharap agar semua pihak yang terlibat dapat diberi sanksi yang sesuai dengan pelanggaran yang telah terjadi, demi mewujudkan tata kelola desa yang lebih baik dan amanah di masa depan.

Tindak lanjut terhadap laporan ini diharapkan dapat segera terlihat, mengingat urgensinya dalam mencegah penyalahgunaan dana desa yang dapat merugikan pembangunan dan kesejahteraan masyarakat. (Joni)

Redaksi