/

Perihal Berita Hoax Atas Penjemputan Kades Datar oleh Kajari OKU Selatan SWI Mengklarifikasi Kedua Belah Pihak

Redaksi

OKU Selatan, KabarSejagat News.com – Beredarnya isu yang menyatakan mantan Kepala Desa Datar, Keca matan Muaradua, OKU Selatan dijemput pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) OKU Selatan berdasarkan Isu bersumber dari Masyarakat, bisa dipastikan isu tersebut tidak benar melainkan berita Hoax

Isu ini bermula dari salah satu Wartawan yang bertugas di wilayah kabupaten OKU Selatan yang menanyakan prihal isu penjemputan atas mantan kepala desa Datar melalui WA G Humas Kajari OKU Selatan. Namun sangat disayang kan hingga kami terbitkan berita ini Pihak Kajari OKU Selatan enggan memberi jawaban sehingga isu tersebut men jadi bak Bola Liar

Dalam Pemberitaan di salah satu media Online menyebut bahwa mantan Kepala Desa Datar dijemput pihak Kejaksa an Negeri (Kejari) OKU Selatan pada 27 Agustus 2023 lalu,

Setelah hal itu menyebar, akhirnya Ketua SWI OKU Selatan Henafri Diaji melalui Wakil Ketua SWI OKU Selatan Ali Umar yang didampingi Wakil Sekretaris SWI Jamhuri dan Dewan Pengarah SWI OKU Selatan Misyadin, mengkon firmasi mantan Kepala Desa Datar SY.

Saat dikonfirmasi mantan Kepala Desa Datar SY mengatakan, “saya ada dirumah, tidak pernah ada surat panggilan bagi saya, heran saja tiba tiba ada kabar pemberitaan tentang saya. dan Alhamdulillah hari ini semua jelas, terima kasih kepada semua pihak yang telah membantu,dan saya harap jangan mudah untuk menyebarkan isu,” ujar Sy mantan Kepala Desa Datar.

Hal sama dikatakan HD bahwa dirinya mendapat kabar dari Masyarakat terkait hal tersebut, “Atas pemberitaan tersebut saya secara pribadi mohon maaf atas kekeliruan dalam penerbitan berita, untuk itu saya telah mengklarifi kasi berita tersebut,” ucap HD

Bertempat di Kantor Ormas Barak OKU Selatan Senin 28 Agustus 2023 pukul 13,30 Wib pertemuan Klarifikasi Man tan Kepala Desa Datar dan HD (Wartawan Online) tersebut di Fasilitasi oleh Dewan Pengarah Sekber Wartawan In donesia, disaksikan Ketua SWI Oku Selatan. (JMH)