Diketahui, Pra Peradilan ini diajukan petani penggarap lahan KCMU buntut bentrok petani dan orang tak dikenal (OTK)–yang sebelumnya diduga mitra KCMU–di perkebunan sawit di Pekon (Desa) Marang, Selasa 15 Agustus 2023.
Pada perkembangan selanjutnya, polisi mengamankan dua orang. Satu di antaranya, DS, yang mengajukan permohonan Pra Peradilan melalui kuasa hukumnya, Fajri dan rekans.
Menurut Fajri, penggugat keberatan kasus bentrok itu diframing, seolah yang bentrok petani dengan pihak KCMU.
“Kenyataanya tidaklah demikian. Konflik yang terjadi adalah antara LSM PAMBERS dengan para petani penggarap mitra KCMU,” ujar dia. ***