/

Pidsus Polres OKU Selatan Bekuk Pelaku Pengedar Uang Palsu

Redaksi

OKU Selatan, KabarSejagat.com – Jajaran Unit Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Polres OKU Selatan meringkus Tersangka Pengedar Uang Palsu di Kecamatan Banding Agung, pada Selasa (3/10/ 2023) pengedar Upal berinisial Ismail Yusuf Bin Sunaryo (29) warga BK 10, Kecamatan Belitang, Kabupaten OKU Timur.

Dari pengakuan TSK bahwa Uang palsu tersebut didapat dari daerah Baron Nganjuk Jawa Timur, untuk di edarkan diwilayah Kabupaten OKU Selatan. Tersangka ini sendiri mengedarkan Uang palsu tersebut sejak Bulan Agustus Tahun 2023 dengan pecahan 100.000. 20.000. 10.000 dengan gelobal Rp 10.000.000 dan uang tersebut telah di edarkan sebanyak Rp 1.500.000

Lebih lanjut Tersangka mengatakan bahwa uang tersebut, sudah digunakan untuk berbagai keper luan. Seperti membeli rokok, membeli makan dan membayar Penginapan di Kecamatan Banding Agung.

Akibat dari perbuatannya IY disangkakan pasal UU No 7 Tahun 2011 tentang mata uang dengan pasal 36 ayat 2 dan 3 atau 244,245 KUHP dengan anca man hukuman 10-15 tahun penjara denda 10-50 miliyar. (JMH)