Pesisir Barat, KabarSejagat.com – Kepolisian Resort (Polres) Pesisir Barat kembali memperluas pengusutan kasus penyelundupan benih bening lobster (BBL) dengan menetapkan dua tersangka baru. Kedua tersangka tersebut berinisial NA (47), warga Pekon Pagar Bukit, Kecamatan Bangkunat, serta TPN (37), seorang anggota Polri yang bertugas di salah satu polsek di Pesisir Barat. Rabu 5 Februari 2025.
Kapolres Pesisir Barat AKBP Alsyahendra, S.I.K., M.H., melalui Kasat Reskrim IPTU Algy Ferlyando Seiranausa, S.Tr.K., M.H., menjelaskan bahwa penetapan tersangka ini dilakukan setelah melalui gelar perkara. Pihak kepolisian berkomitmen untuk mengungkap kasus ini secara menyeluruh tanpa pandang bulu, bahkan terhadap oknum yang terlibat.
“Proses hukum akan kami jalankan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Kami terus mendalami kasus ini untuk mengungkap aktor utama di balik jaringan penyelundupan ini,” kata IPTU Algy.
Kasus ini berawal dari penangkapan MA pada 23 Januari 2025, yang membawa 25.000 ekor BBL menggunakan mobil Daihatsu Sigra berwarna hitam. Penangkapan tersebut mengungkapkan kerugian negara hingga Rp 3,7 miliar. Dengan ditetapkannya dua tersangka baru, pihak kepolisian semakin memperkuat jaringan yang terlibat dalam aktivitas ilegal ini.
Polres Pesisir Barat menegaskan komitmennya untuk memberantas penyelundupan BBL yang merugikan ekosistem laut dan perekonomian negara. Penyelidikan lebih lanjut akan dilakukan untuk mencari tahu apakah masih ada individu lain yang berperan dalam sindikat ini.
“Kami berharap masyarakat turut berperan aktif dengan melaporkan setiap aktivitas mencurigakan terkait perdagangan ilegal BBL. Hal ini penting untuk mencegah kerusakan lebih lanjut,” ujar IPTU Algy.
Terkait dengan para nelayan, Polres Pesisir Barat juga mengimbau agar hasil tangkapan lobster disalurkan melalui jalur resmi. Dengan cara ini, nelayan tidak hanya akan menghindari masalah hukum, tetapi juga memperoleh manfaat ekonomi yang sah, berkontribusi pada perekonomian negara, dan menjaga kelestarian lingkungan.
Tersangka yang telah ditangkap dijerat dengan pasal-pasal terkait tindak pidana perikanan, dengan ancaman hukuman penjara hingga 8 tahun. (Joni)