Tanggamus, KabarSejagat.com – Personel Polsek Semaka, bersama pihak terkait, melakukan langkah penggiringan terhadap kawanan gajah liar yang memasuki wilayah pemukiman warga di Umbul 8, Pekon Karang Agung, Kecamatan Semaka, Kabupaten Tanggamus. Upaya ini dilakukan sebagai respons terhadap peristiwa serangan yang terjadi pada Senin (3/3) sekitar pukul 00.30 WIB.
Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Pol Yuni Iswandari Yuyun, mengonfirmasi bahwa penggiringan kawanan gajah dilakukan setelah koordinasi dengan berbagai unsur terkait, seperti TNI/Polri, Gapoktan, Polhut, dan Taman Nasional Bukit Barisan Selatan (TNBBS). Penggiringan ini bertujuan untuk mengarahkan gajah-gajah liar tersebut kembali ke hutan TNBBS, jauh dari pemukiman warga.
“Benar, kami telah melaksanakan koordinasi dengan unsur terkait untuk melakukan penggiringan terhadap kelompok gajah yang memasuki wilayah Umbul 8, Pekon Karang Agung, Semaka, Tanggamus,” ujar Kombes Pol Yuni.
Serangan kawanan gajah ini menyebabkan kerusakan pada sekitar 30 bangunan gubuk milik warga, meski tidak ada korban jiwa dalam peristiwa tersebut. “Total ada puluhan gubuk warga rusak. Alhamdulillah, tidak ada korban jiwa akibat peristiwa ini,” tambahnya.
Pihak kepolisian bersama stakeholder terkait terus memantau situasi guna memastikan bahwa kawanan gajah tersebut kembali ke habitatnya di hutan TNBBS. Selain itu, mereka juga mengimbau agar warga setempat tetap waspada dan berhati-hati, serta segera melapor jika ada pergerakan gajah liar di sekitar permukiman.
“Kami meminta agar warga segera melapor jika kembali terlihat pergerakan gajah liar di sekitar pemukiman. Keamanan dan keselamatan warga adalah prioritas kami,” tutup Yuni.
Pihak kepolisian dan instansi terkait akan terus bekerja sama untuk mencegah terjadinya kejadian serupa di masa mendatang dan menjaga keseimbangan antara keberadaan satwa liar dengan kehidupan masyarakat. (*)