Razia Miras Ilegal: Polsek Pesisir Utara Amankan 7 Botol Miras Tanpa Izin

Redaksi

Pesisir Barat, KabarSejagat.com – Dalam upaya menjaga ketertiban masyarakat, Polsek Pesisir Utara melakukan razia minuman keras (miras) ilegal pada Jumat (27/12/2024). Operasi yang menyasar sejumlah warung di wilayah Pesisir Utara ini berhasil mengamankan tujuh botol miras yang dijual tanpa izin.

Operasi yang dilakukan di beberapa lokasi strategis tersebut bertujuan untuk memberantas peredaran miras ilegal yang berpotensi mengganggu keamanan dan ketertiban masyarakat. Dari hasil razia, petugas menemukan lima botol miras jenis Vigour kecil, satu botol anggur merah ukuran besar, dan satu botol anggur merah ukuran kecil.

Kapolres Pesisir Barat, AKBP Alsyahendra, S.I.K., M.H., melalui Kasi Humas Polres Pesisir Barat, IPDA Kasiyono, S.E., M.H., menegaskan bahwa operasi ini merupakan langkah nyata untuk menciptakan lingkungan yang aman dan kondusif.

“Kami terus berkomitmen untuk menekan peredaran miras ilegal yang dapat merugikan masyarakat. Operasi seperti ini akan rutin dilakukan demi menjaga ketertiban dan kenyamanan warga,” ujar Kasi Humas.

Barang bukti yang berhasil diamankan langsung dibawa ke Mapolsek Pesisir Utara untuk proses penyelidikan lebih lanjut. Selain itu, petugas juga memberikan imbauan kepada masyarakat agar tidak terlibat dalam aktivitas ilegal, termasuk peredaran miras tanpa izin.

Polsek Pesisir Utara mengajak masyarakat untuk berperan aktif dalam menjaga keamanan lingkungan dengan melaporkan aktivitas mencurigakan yang berkaitan dengan peredaran barang ilegal. Langkah kolaboratif ini dinilai penting untuk memberantas praktik-praktik yang merugikan.

Dengan razia yang intensif dan dukungan masyarakat, Polsek Pesisir Utara berharap dapat menciptakan wilayah yang lebih aman, nyaman, dan bebas dari ancaman miras ilegal. (Joni)

Redaksi