Lampung Utara, KabarSejagat.com – Tim Tekab 308 Presisi Sat Reskrim Polres Lampung Utara kembali menunjukkan keberhasilannya dengan menangkap seorang pelaku spesialis pencurian sepeda motor yang kerap meresahkan masyarakat di wilayah tersebut.
Pelaku berinisial RS (44), warga Jalan Raden Intan, Kelurahan Kota Alam, Kecamatan Kotabumi Selatan, Kabupaten Lampung Utara, ditangkap pada Jumat dini hari, 6 Desember 2024. Penangkapan ini dilakukan setelah RS mencuri sepeda motor milik seorang warga pada Kamis malam, 5 Desember 2024.
Kapolres Lampung Utara AKBP Deddy Kurniawan, melalui Kasat Reskrim AKP Stef Boyoh, menjelaskan kronologi kejadian. “Pelaku ditangkap oleh Tim Tekab 308 Presisi di Kelurahan Kota Alam, beberapa jam setelah melakukan pencurian motor jenis Honda Scoopy milik korban,” ujar AKP Stef Boyoh, Jumat malam (6/12/2024).
Menurut keterangan, kejadian bermula saat korban pulang ke rumahnya di Desa Margorejo, Kecamatan Kotabumi Utara, sekitar pukul 18.30 WIB dan mendapati motor yang sebelumnya diparkir di teras sudah hilang. Berbekal laporan tersebut, Tim Tekab 308 langsung bergerak cepat.
“Melalui penyelidikan intensif, pelaku berhasil diringkus sekitar pukul 01.00 WIB di hari yang sama. Bersama pelaku, polisi juga mengamankan barang bukti berupa motor milik korban,” ungkap Kasat Reskrim.
Lebih lanjut, diketahui bahwa RS bukanlah pemain baru dalam dunia kriminal. Ia merupakan residivis kasus narkoba pada tahun 2011 serta pencurian dengan pemberatan pada tahun 2018.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara.
“Penangkapan ini menjadi bukti komitmen kami dalam memberantas tindak kejahatan, khususnya pencurian kendaraan bermotor yang sering meresahkan masyarakat,” tutup Kasat Reskrim.(
Gian Paqih)