Uang ini berdasarkan permintaan Kepala BPKAD, sebelum NPHD ditandatangani.
Karena sudah beberapa kali ditanyakan, akhirnya Ketua Bawaslu OKU Selatan saat itu, meminta uang 250 juta kepada BPP Candra Putra Wijaya, tanpa se pengetahuan Korsek.
Dari jumlah itu, Hery Afrizon menyerahkan uang sebesar 200 jt.
Sehubungan dengan keterangan tersebut, Penase hat Hukum dari tersangka Hery Afrizon meminta Majelis Hakim untuk menghadirkan Kepala BPKAD OKU Selatan saat itu, yang sekarang telah menjabat sebagai Sekretaris Daerah OKU Selatan.
Tetapi permintaan dari kuasa hukum dari Hery Afri on ini ditolak oleh Jaksa, karena Kepala BPKAD tid ak termasuk dalam saksi kasus ini.
Kemudian, agar kasus ini terang benderang maka Penasehat Hukum Hery Afrizon akan berkirim surat kepada Kejaksaan Negeri OKU Selatan, agar meng hadirkan mantan Kepala BPKAD Rahmatullah yang saat ini menjabat Sekretaris Daerah, pada persidan gan berikutnya.
*Rilis kami terima dari salah satu rekan kerja kami yang mengikuti lajunya persisangan Kasus Korupsi Dana Hibah Bawaslu “R.). (JMH)