Terkait Dugaan Korupsi Pada PT. BPRS Tanggamus Direktur PT. Flea Brillian Agung Ditetapkan Sebagai Tersangka

Redaksi
Tanggamus, KabarSejagat.com – Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanggamus menetapkan satu tersangka atas dugaan tindak pidana korupsi pengadaan barang dan jasa pada PT. Bank Pembiayaan Rakyat Syariah (BPRS) Tanggamus Tahun Anggaran 2021-2022.

Penetapan tersangka berinisial ASP selaku Direktur PT. Flea Brilian Agung yang merupakan pelaksana dalam pekerjaan Pengadaan Barang dan Jasa Pekerjaan Interior Dan Eksterior Ruko Kantor PT. BPRS Tahun Anggaran 2021-2022 tersebut disampaikan langsung oleh Kepala Kejari Tanggamus Adi Fakhruddin dalam Pers Rilis di Aula Kejari Tanggamus, Rabu (12/11/2024).

Menurut Kajari Tanggamus Adi Fakhruddin, kasus tersebut mulai diselidiki Kejari Tanggamus pada 23 Oktober 2023. Kemudian naik ke tingkat penyidikan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Tanggamus Nomor: PRINT-04/18.19/Fd.2/09/2024 tanggal 24 September 2024.

“Kemudian penetapan tersangka berdasarkan surat keputusan Kepala Kejaksaan Negeri Tanggamus Nomor:TAP-08/L.8.19/Fd.2/11/2024 tanggal 13 September 2024,” kata Kajari.

Selain ditetapkan sebagai tersangka, ungkap Kajari Adi Fakhruddin, Tim Penyidik Kejari Tanggamus juga langsung menahan ASP selama 20 hari ke depan terhitung hari Rabu 13 November 2024 sampai tanggal 2 Desember 2024.

“Penahanan dilakukan di Rutan Kota Agung berdasarkan Surat Perintah Penahanan Kepala Kejaksaan Negeri Tanggamus Nomor: PRINT-09/L.8.19/Fd.2/11/2024 Tanggal 13 November 2024,” ungkapnya.

Selanjutnya Kajari Tanggamus Adi Fakhruddin menjelaskan bahwa, dalam proses penyidikan, Tim Penyidik telah mengumpulkan alat bukti dan barang bukti serta dokumen-dokumen terkait, sehingga membuat terang tindak pidana tersebut.

“Modus operandi yang dilakukan oleh tersangka ASP dalam melaksanakan pekerjaan yaitu dengan sengaja mengurangi volume pekerjaan interior maupun eksterior. Sehingga apa yang tertuang di dalam Surat Perintah Kerja (SPK) terdapat ketidak sesuaian dengan yang terpasang di Ruko Kantor PT. BPRS, sedangkan pembayaran untuk pelaksanaan Surat Perintah Kerja (SPK) seluruhnya telah diterima oleh tersangka inisial ASP,” jelasnya.

Diungkapkan Adi Fakhruddin dalam pelaksanaan pekerjaan pengadaan barang dan jasa pekerjaan interior dan eksterior Ruko Kantor PT.BPRS Tanggamus tahun 2021 dan 2022 dengan anggaran Rp1.9 Miliar yang bersumber dari akumulasi keuntungan yang diperoleh oleh PT. BPR Syariah.

“Dan terhadap adanya kekurangan volume pekerjaan tersebut menimbulkan kerugian keuangan negara berdasarkan perhitungan dari auditor sebesar Rp513.832.749,” ucap Kajari.

Lebih lanjut Kajari Tanggamus menegaskan bahwa tidak menutup kemungkinan adanya penambahan tersangka dalam kasus tersebut. Ia mengatakan Tim Penyidik Kejari Tanggamus akan terus melakukan pengembangan, sehingga tidak menutup kemungkinan adanya penambahan tersangka baru.

“Atas perbuatannya, tersangka ASP dijerat dengan Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana dengan ancaman maksimal pidana penjara selama 20 Tahun,” tutup Kajari. (Agus)

Redaksi