Lampung Utara, KabarSejagat.com – Sedikitnya ada 9 Oknum Anggota Polres Lampung Utara yang telah di Periksa dan diamankan Propam Polda Lampung. Satu diantarnya, di copot dan di Nonaktifkan dari Jabatannya yaitu sebagai Kapolsek terkait Bimtek Pra-tugas Kepala Desa.
Kapolres Lampung Utara, AKBP Teddy Rachesna membenarkan jika ada 9 oknum anggota Polres Lampung Utara telah diperiksa dan diamankan Propam Polda Lampung.
“Benar, sekitar dua hari yang lalu. Ada oknum anggota kita yang diperiksa dan diamankan Polda Lampung, dan satu merupakan Kapolsek di Abung Timur,” kata Kapolres AKBP Teddy Rachesna saat mengamankan aksi unjuk rasa di kantor Kejaksaan Negeri Lampung Utara, Kamis (26/10/2023).
Terkait dengan pemeriksaan yang dilakukan Propam Polda Lampung, Kapolres itu mengungkapkan bahwa oknum Kapolsek tersebut akan dinonaktifkan sementara dari jabatannya.
Menurutnya, Jika 9 oknum tersebut terbukti bersalah akan dilakukan sidang disiplin, kode etik, mutasi bahkan di pecat atau (Pemberhentian Tidak Dengan Hormat).
“Untuk oknum Kapolsek tersebut mungkin hari ini surat PJ- nya akan turun, dan akan di nonaktifkan sementara selama pemeriksaan di Polda Lampung,” pungkasnya. (Gian Paqih)