“Poin selanjutnya yaitu menggalakkan Kelompok Informasi Masyarakat (KIM) sebagai pondasi smartcity. Hal tersebut sesuai dengan amanah Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika (Permenkominfo) Nomor 23 yakni Kepala Diskominfotiksan kabupaten/kota wajib membina masyarakat terkait teknologi informasi,” paparnya.
Masih kata Suryadi, poin lainnya yaitu dalam pengembangan KIM harus dilaksanakan hingga akhir tahun. Hal itu bertujuan agar nantinya bisa mengajukan smartcity di Pesibar.
“Perlu dipahami bersama bahwa KIM dapat dianggarkan melalui Dana Desa (DD) dimasing-masing pekon melalui Bimtek untuk menggunakan teknologi informasi dalam menyebarkan informasi dengan efektif dan efisien,” ungkapnya.
Ia mengatakan pihaknya dijadwalkan segera menyusun dan mengumpulkan KIM di Pesibar, agar nantinya dilaksanakan bimtek oleh tim Kemenkominfo.
“Sebagai wujud dukungan, Kemenkominfo siap membantu honor jika kabupaten hanya mampu menyiapkan anggaran transportasi,” pungkasnya. (Joni/Kmf)