Pringsewu, KabarSejagat.com – Warga Bumi Ratu inisial RR diduga tercantum sebagai peminjam di perusahaan Permo dalan Nasional Mandiri (PNM) Mekar kabupaten Pringsewu, jalan HJ. Gholib
Padahal, RR tidak merasa meminjam di perusahaan tersebut. Namun, nomor telponnya tercatat sebagai peminjam. (8 February 2024)
RR mengaku mendapat telpon dari pihak (PNM ) Mekar Pringsewu dan melakukan pengancaman akan dibunuh karena tidak membayar angsuran perbulan.Sedangkan dirinya tidak pernah melakukan pinjaman tersebut ,mengingat dirinya masih di Jakarta beliau meminta kepada awak media,kabiro Pringsewu untuk menengahi permasalah adanya dugaan pengancaman itu,” terangnya.
Berdasarkan keterangan dari RR, pewarta menghubungi saudara Dandi melalui telpon untuk dimintai keterangan, terkait dugaan pengancaman pembunuhan tersebut yang dilontarkan rekannya saudara Rizki pekerja ( PNM ) Mekar kabupaten Pringsewu, jalan HJ.Gholib.
Jelas Dandi kepada awak media, menjawab singkat saudara Rizki cuma meminta nomor RR, kalau masalah adanya pengancaman beliau beralasan tidak mengetahui.
Merasa kurang memuaskan hasil keterangan saudara Dandi pewarta langsung menghubungi saudara Rizki yang melakukan pengancaman via telpon Pekerja (PNM) Mekar Kabupaten Pringsewu yang diduga melakukan pengancaman kepada saudara RR .
Saat dikonfirmasi Rizki menjelaskan, “saya menelpon saudara RR Karna nomor beliau, tercantum di penyurvean pinjama, saat ditanya mengapa ada dugaan pengancaman pembunuhun terhadap saudara RR, dengan singkat ia menjawab “saat itu saya hilap”dan saudara RR juga bicara tidak pantas didengar” ujarnya.
Saat ditanya bukti Kalau nomor saudara RR tercantum dipembukuan catatan survey pinjaman beliau hanya bisa menjawab nomor saudara RR dikirim dari temen nya saudara Dandi selaku pekerja( PNM) mekar Pringsewu Jalan HJ. Gholib.
Sementara menurut Pasal 45B UU 19/2016, Setiap orang yang dengan sengaja dan tanpa hak mengirimkan Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang berisi ancaman kekerasan atau menakut-nakuti yang ditujukan secara pribadi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 750.000.000,00 (tujuh ratus lima puluh juta rupiah)
Menurut RR Dirinya tidak merasa melakukukan peminjaman kepada pihak (PNM )Mekar Pringsewu Dan tiba-tiba dirinya mendapat telpon dari saudara Rizki dan mempertanyakan bayaran bulanan angsuran karena ia tidak merasa meminjam.Dirinya menjawab apa yang harus dibayar sedangkan dirinya tidak merasa meminjam kepihak (PNM)MEKAR Pringsewu dan diancam akan dibunuh oleh saudara Rizki, dari situlah lah terjadi cekcok melalui via telpon sedangkan yang melakukan pinjaman saudara Dari RR yaitu saudari RT yang di jelaskan Riski, imbuhnya.
“ Atas perlakuan saudara Rizki selaku pekerja (PNM) mekar Pringsewu dirinya akan melaporkan dugaan pengancaman pembunuhan yang dilontar saudara Rizki kepihak berwajib (APH) kemapolres ,kabupaten Pringsewu sepulang Dirinya dari kota Jakarta” tutupnya.
Sementara itu pewarta menghubungi ibu Selvia selaku pimpinan (PNM) Mekar Pringsewu melalui via telpon untuk dimintai keterangan atau tanggapan dugaan pengacam pembunuhan dari pekerjanya saudara rizki, belum Ada tanggapan dari beliau oleh Karena itu berita kami tayangkan. (Yuli)