Tiga Kurir Narkoba Asal Pringsewu Ditangkap Polisi Saat Menunggu Pembeli di SPBU

Redaksi

Pringsewu, KabarSejagat.com – Satuan Narkoba (Satnarkoba) Polres Pringsewu berhasil melakukan penangkapan terhadap tiga orang pemuda yang diduga sebagai kurir narkoba jenis sabu. Ketiga pelaku yang memiliki inisial GR (24), DM (24), dan AR (22) ditangkap di area Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) Pagelaran, Pringsewu pada hari Selasa (2/1/ 2024), sekitar pukul 19.30 WIB.

Penangkapan dilakukan setelah pihak kepolisian mendapatkan informasi tentang kegiatan mencurigakan ketiga pemuda tersebut di SPBU Pagelaran. Petugas Satnarkoba yang melakukan penyelidikan kemudian berhasil menemukan ketiganya sedang menunggu calon pembeli di lokasi tersebut.

Dari tangan ketiga pelaku, petugas berhasil menyita sejumlah barang bukti yang menunjukkan keter libatan mereka dalam aktivitas peredaran narkoba. Barang bukti yang berhasil disita antara lain adalah satu bungkus narkotika jenis sabu dengan berat bruto sebesar 0.25 gram. Selain itu, petugas juga mengamankan dua unit handphone, dua unit sepeda motor, dan uang tunai sejumlah 200 ribu rupiah.

Kapolres Pringsewu, AKBP Benny Prasetya melalui Kasat Narkoba Iptu Yudi Raymond, mengungkapkan bahwa penangkapan ini merupakan hasil dari kerja keras Satnarkoba dalam memerangi peredaran narko ba di wilayah hukum Polres Pringsewu. Ia juga menyatakan komitmen kepolisian untuk terus melakukan langkah-langkah preventif dan represif guna memberantas peredaran narkoba di masyarakat.

Kasat menyebut, selain menjadi kurir narkoba, ketiga pemuda asal kecamatan Pagelaran tersebut juga aktif menjadi pengguna narkotika jenis sabu. Ia juga menyampaikan masih mendalami dan juga beru paya mengungkap jaringan dan pelaku lainnya.

“Penangkapan ini diharapkan dapat memberikan efek jera dan meminimalisir peredaran narkoba di wilayah Pringsewu,” ungkapnya

Menurut kasat Ketiga pelaku saat ini telah diamankan di mapolres pringsewu. Mereka disangkakan mela nggar pasal 112 UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun dan maksimal hingga 12 tahun penjara. (Yuli)