Tanggamus, KabarSejagat.com – Kejaksaan Negeri Tanggamus melalui Bidang Intelijen melaksanakan pers rilis terkait hasil investigasi di sebuah Gudang yang diduga tempat penampungan BBM bersubsidi jenis Solar di Pekon Talagening, Kecamatan Kota Agung Barat, Kabupaten Tanggamus, Lampung, Jumat (17/11/2023).
Kepala Kejaksaan Negeri Tanggamus, Nurmajayani S,H, M,H melalui Kasi Intelijen Apriyono S,H, M,H mengatakan Kejari Tanggamus telah melakukan operasi intelijen terkait adanya dugaan penimbunan BBM jenis solar bersubsidi yang ada di Kabupaten Tanggamus dan dilakukan investigasi ke lokasi.
“Dalam operasi tersebut ditemukan satu unit mobil tangki BBM Solar berisi 5000 liter, di Halaman Gudang tersebut, dan di dalam gudang ditemukan ratusan dirigen berisi serta tandon yang diduga digunakan sebagai alat pengecoran dan penampungan BBM jenis Solar bersubsidi yang masih berisi sebanyak 20000 liter. Atas temuan tersebut kami meminta kepada Pemilik Gudang berinisial “B” dan “FE” beserta kenek mobil PT. C.G berinisial “AR” dan supir berinisial “M” untuk memberikan keterangan atas hal tersebut,” kata Kasi Intel.
Dikarenakan kondisi di lokasi cukup ramai, lanjut Kasi Intel Apriyono, maka pihaknya menawarkan kepada ke empat orang tersebut untuk memberikan keterangan di Kantor Kejaksaan di Komplek Perkantoran Pemkab Tanggamus.
“Atas keterangan dari “B”, “F”, “M” dan “AR” didapat indikasi kuat bahwa terjadi penimbunan dan penjualan BBM jenis Solar bersubsidi,” ungkapnya.
Dijelaskan Kasi Intel, modus operandi penimbunan BBM jenis solar bersubsidi yang dilakukan oleh “B” dan “F” yakni dengan cara menerima dan membeli BBM jenis solar bersubsidi dari para pengecor menggunakan dirigen di SPBU dan kemudian mengumpulkannya dalam tandon bermuatan seribu liter sebanyak 5 buah yang sudah disiapkan di dalam Gudang.
“Setelah terkumpul semua “B” dan “F” menjual BBM jenis solar bersubsidi tersebut kepada pemesan dengan cara meng hubunginya untuk mengambilnya dengan menggunakan truk tangker guna dijual di luar Provinsi Lampung, demi mendapat kan keuntungan lebih. Dari hasil keterangan mereka bahwa ada keterlibatan dari pihak-pihak lain yakni “Bos” dari “B” dan “F” yang masih harus dilakukan penyelidikan lebih lanjut, dan akan berkoordinasi dengan Aparat Penegak Hukum, yakni Polres Tanggamus,” terangnya.
Pasal yang dikenakan yaitu pasal 55 UU Nomor 22 Tahun 2001 Tentang Minyak dan Gas Bumi, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 6 tahun dan denda paling banyak Rp.60 milliar.
Sebelumnya, Tim Intelijen Kejari Tanggamus lakukan investigasi ke salah satu gudang diduga tempat penimbunan BBM jenis solar bersubsidi di Pekon Talagening Kecamatan Kota Agung Barat, Kabupaten Tanggamus, Lampung, Kamis (16/11/2023) malam.
Dalam investigasi yang berlangsung sekira pukul 22.00 WIB itu, Tim Intelijen mendapati satu unit mobil pengangkut BBM Solar dalam posisi terburu-buru hendak keluar meninggalkan lokasi Gudang diduga tempat penimbunan BBM Solar tersebut.
Saat dilakukan pengecekan di dalam Gudang, didapati ratusan dirigen dan beberapa tandon diduga tempat penampungan BBM Solar hasil dari pengecoran diberbagai SPBU di wilayah Kabupaten Tanggamus.
Untuk menjaga kondusifitas, selanjutnya Tim Intelijen Kejari Tanggamus membawa beberapa orang terkait ke Kantor Kejari Tanggamus untuk dilakukan pengambilan keterangan lebih lanjut. (Agus)