Tim Polsek Pulau Panggung Ungkap Kasus Pencurian, Satu Tersangka Ditangkap

Redaksi

Tanggamus, KabarSejagat.com – Tim Tekab 308 Presisi Unit Reskrim Polsek Pulau Panggung, Polres Tanggamus, berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian dengan pemberatan (Curat) yang terjadi di wilayah hukum mereka. Penangkapan satu tersangka, inisial RR (28), seorang buruh harian asal Pekon Tekad, Kecamatan Pulau Panggung, dilakukan berkat kerjasama erat dengan pihak keamanan PT. Pertamina Geothermal Energy (PGE).

Kapolsek Pulau Panggung, AKP Jumbadio, S.H., menjelaskan bahwa penangkapan tersebut terjadi pada Selasa, 11 Februari 2025, sekitar pukul 02.00 WIB. AKP Jumbadio mewakili Kapolres Tanggamus AKBP Rivanda, S.I.K., menyampaikan bahwa pengungkapan kasus ini berawal dari laporan yang diterima oleh pihak kepolisian pada 11 Februari 2025, yang disampaikan oleh Habibi, seorang petugas keamanan PT. PGE. Laporan tersebut terkait temuan indikasi pencurian di area gudang limbah di Dusun Mekar Sari, Pekon Muara Dua, Kecamatan Ulu Belu.

Peristiwa bermula pada Senin, 10 Februari 2025, sekitar pukul 19.00 WIB, saat Habibi bersama rekannya, Devran Rexsy Alvhindo, sedang berpatroli di jalur pipa gudang limbah. Mereka menemukan bahwa insulasi alumunium pembungkus pipa sepanjang delapan meter telah hilang. Setelah menelusuri lebih lanjut, mereka menemukan sebuah karung berisi insulasi alumunium dan segera menghubungi rekan-rekan keamanan lainnya.

Saat mencoba mengamankan barang bukti, tim security mendengar suara langkah kaki dari semak-semak, yang kemudian diketahui sebagai pelaku yang berusaha melarikan diri. Salah satu pelaku terlihat membawa karung berisi insulasi. Pengejaran pun dilakukan oleh pihak Polsek Pulau Panggung hingga ke Pekon Gunung Tiga, Ulu Belu. Namun, dua pelaku lainnya berhasil melarikan diri, meninggalkan sejumlah barang bukti, seperti tas ransel dan sebuah ponsel.

Kapolsek menambahkan, kerugian yang dialami PT. PGE akibat pencurian ini ditaksir mencapai Rp6.500.000. Barang bukti yang berhasil diamankan dari tersangka RR antara lain empat lembar alumunium sheet (insulasi pipa), dua unit sepeda motor yang digunakan pelaku, ponsel, tas ransel hitam, tas kecil hitam, tang gegep, kacamata proyek, helm proyek warna kuning, dan jaket merah.

Saat ini, tersangka RR telah dibawa ke Polsek Pulau Panggung untuk proses lebih lanjut, sementara dua pelaku lainnya, yang berinisial Edo dan Abu, masih dalam pengejaran. Atas perbuatannya, tersangka RR dijerat dengan Pasal 363 KUHPidana, dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara.

Kapolsek Pulau Panggung berharap, dengan penangkapan ini, dapat memberikan efek jera dan meningkatkan keamanan di wilayah hukum mereka. Pihak kepolisian juga terus melakukan pengejaran terhadap dua pelaku lainnya untuk segera ditangkap dan mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum. (*)

 

Redaksi