Tim Tekab 308 Presisi Polres Lampung Barat Bekuk Pelaku Curat di Sukau Saat Tertidur Pulas di Rumahnya

Redaksi

Lampung Barat, KabarSejagat.com –  Tim Tekab 308 Presisi Polres Lampung Barat bersama Unit Reskrim Polsek Balik Bukit berhasil mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan yang meresahkan warga setempat. Pelaku berinisial AM, diringkus tanpa perlawanan pada Kamis dini hari, 17 April 2025, tepat pukul 00.00 WIB.

Kapolres Lampung Barat, AKBP Rinaldo Aser, S.H., S.I.K., M.Si., melalui Kapolsek Balik Bukit Iptu Sabtudin, menuturkan bahwa pelaku diketahui membobol rumah warga berinisial W sekitar pukul 03.30 WIB beberapa hari sebelumnya. Momen sunyi dimanfaatkan AM untuk masuk lewat jendela yang tidak terkunci.

“Setelah berhasil masuk, pelaku langsung menggondol dua unit handphone milik korban. Aksi tersebut dilakukan saat korban tertidur lelap,” ujar Iptu Sabtudin kepada awak media.

Laporan cepat dari korban menjadi kunci keberhasilan aparat. Dalam waktu singkat, petugas melakukan penyelidikan, menggali informasi, hingga akhirnya berhasil melacak keberadaan pelaku. Penangkapan pun dilakukan tanpa membuat gaduh, bahkan ketika pelaku masih belum sadar akan kehadiran petugas di depan pintunya.

Kini, AM harus mempertanggungjawabkan perbuatannya. Ia diamankan di Mapolsek Balik Bukit beserta barang bukti, dan dijerat dengan Pasal 363 KUHP, dengan ancaman hukuman hingga 7 tahun penjara.

Kapolsek Balik Bukit juga mengingatkan warga agar lebih waspada, terutama pada malam hari. “Pastikan pintu dan jendela terkunci rapat sebelum tidur, dan jangan ragu melapor jika melihat sesuatu yang mencurigakan,” imbaunya.

Pihak kepolisian menegaskan komitmennya untuk terus menjaga keamanan di wilayah hukum Lampung Barat. Dengan sinergi antara aparat dan masyarakat, diharapkan wilayah ini tetap menjadi tempat yang aman dan nyaman bagi semua. (*)

Redaksi