Lampung Utara, KabarSejagat.com – Polres Lampung Utara tengah mendalami kasus penganiayaan dan pengeroyokan yang viral di media sosial, yang menimpa seorang perempuan bernama Wulandari (24), warga Desa Ciamis, Kecamatan Sungkai Utara, Kabupaten Lampung Utara. Peristiwa ini terjadi di kediaman korban pada Minggu, 1 Desember 2024 sekitar pukul 14.00 WIB.
Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Pol Umi Fadilah Astutik, membenarkan bahwa kasus penganiayaan dan pengeroyokan tersebut sudah dilaporkan dan kini ditangani oleh Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Lampung Utara. Umi menjelaskan bahwa motif dari insiden ini diduga berhubungan dengan masalah perselingkuhan antara korban Wulandari dengan suami salah satu pelaku, berinisial N.
“Iya, kasus ini sudah dilaporkan ke Polres Lampung Utara dan sedang dalam proses penyelidikan oleh petugas Satreskrim,” ujar Kombes Umi, Jumat (13/12/2024).
Dari hasil penyelidikan, diketahui bahwa pelaku penganiayaan dan pengeroyokan adalah DE (31) dan NL (40), yang merupakan warga Desa Batu Raja, Kecamatan Sungkai Utara. Wulandari diduga menjadi sasaran amarah para pelaku karena keterlibatannya dengan suami DE, yang menurut informasi sempat menjalin hubungan terlarang dengan korban.
Akibat dari tindakan kekerasan tersebut, Wulandari mengalami luka memar di beberapa bagian tubuh dan mengalami cedera serius pada area intimnya. Kondisi korban yang memburuk membuatnya harus dilarikan ke rumah sakit untuk perawatan lebih lanjut.
Pihak kepolisian telah berupaya melakukan pendekatan persuasif kepada keluarga pelaku, meskipun keduanya diperkirakan telah melarikan diri ke wilayah yang diduga berada di Provinsi Jambi.
Kasus ini menjadi perhatian publik setelah viral di media sosial, memicu keresahan di masyarakat setempat. Polisi terus berupaya mengejar pelaku dan berharap dapat segera menangkap mereka untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Polres Lampung Utara mengimbau masyarakat agar tetap tenang dan tidak terprovokasi oleh informasi yang belum jelas kebenarannya. Aparat keamanan berkomitmen untuk menyelesaikan kasus ini secara tuntas dan memberikan keadilan kepada korban. (*)