Lampung Barat, KabarSejagat.com – Tahun Anggaran 2023 ini setiap Desa diwajibkan untuk menganggarkan Bantuan Langsung Tunai Dana Desa (BLT-DD) yang bersumber dari Dana Desa. Berdasarkan ketentuan Peraturan Menteri Keuangan RI Nomor 201/PMK. 07/2022 tentang pengelolaan dana desa.
Dimana dalam Pasal 35 ayat 1 huruf a dinyatakan bahwa Pemerintah Desa menganggarkan dan melaksanakan Program Prioritas yang bersumber dari Dana Desa, diutamakan penggunaannya untuk program pemulihan ekonomi berupa program perlindungan sosial dan penanganan kemiskinan ekstrim dalam bentuk BLT Dana Desa paling sedikit 10 persen dan paling banyak 25 persen dari Anggaran Dana Desa.
Terkait dengan program tersebut pemerintah Pekon Sukapura, Kecamatan SumberJaya, kabupaten Lampung Barat, juga menganggarkan bantuan Langsung Tunai Dana Desa (BLT-DD) namun bantuan yang di programkan tersebut menjadi polemik bagi masyarakat Sukapura.
Pasalnya diduga Istri dan Aparatur Pekon Sukapura, Kecamatan Sumber Jaya, Lampung Barat baik itu pemangku, kasi dan LHP menerima bantuan BLT-DD.
Dijelaskan salah satu warga Pekon Sukapura yang meminta namanya tidak dimuat Media ini. Selasa (3/10). Rapat pada tanggal 13 Februari 2023 yang lalu, penerima bantuan BLT-DD pekon Sukapura berjumlah 30 Keluarga Penerima Manfaat (KPM).
“Namun 12 orang dari jumlah tersebut adalah istri aparatur Pekon, LHP, bendahara PKK, pemangku, dan kasi. Sementara yang layak menerima BLT-DD masih ada, bahkan yang belum tersentuh bantuan apapun masih ada,”Jelasnya.
Dengan harapan kami sebagai masyarakat Sukapura masalah ini harus dibuka seterang-terangnya, dan kalaupun ini merupakan tindakan melawan hukum, tentunya hukum harus di tegakkan seadil-adilnya, agar hal ini bisa menjadi pembelajaran untuk kita semuanya,”Pungkasnya.
Hingga berita ini diturunkan Peratin Setiawati Haruma belum dapat dihubungi. (Kodri)