Pesisir Barat, KabarSejagat.com — Demi menjaga kelancaran lalu lintas dan mencegah kerusakan jalan akibat kendaraan bertonase besar, Satuan Lalu Lintas (Sat Lantas) Polres Pesisir Barat memberlakukan pengalihan arus untuk kendaraan roda enam (R6) atau lebih dengan muatan minimal empat ton. Senin, 21 Juli 2025.
Pengalihan ini diberlakukan di dua titik strategis: Simpang Kerbang dan Simpang Menyancang, khususnya bagi kendaraan yang melintas menuju Liwa, Kabupaten Lampung Barat, melalui jalur lintas utama.
Kebijakan ini muncul sebagai respons terhadap kondisi jalan yang mengalami penyempitan serta proyek perbaikan yang tengah berlangsung. Tingginya frekuensi kendaraan berat dikhawatirkan memperburuk kondisi jalan dan menimbulkan kemacetan, terutama pada jam-jam padat.
Kasat Lantas Polres Pesisir Barat, IPTU Uchida, S.K.M., S.H., M.H., mewakili Kapolres AKBP Bestiana, S.I.K., M.M., menjelaskan bahwa langkah ini bersifat sementara namun penting untuk keselamatan pengguna jalan secara keseluruhan.
“Kami mohon kerja sama dari seluruh pengemudi kendaraan berat agar mematuhi rambu dan arahan petugas di lapangan. Tujuannya bukan semata penertiban, tapi demi kelancaran mobilitas masyarakat dan keamanan bersama,” ungkap IPTU Uchida.
Pihak Sat Lantas juga telah menurunkan personel untuk berjaga dan mengatur lalu lintas di titik pengalihan, sekaligus memasang rambu-rambu penunjuk arah guna mencegah kebingungan pengemudi.
Sat Lantas Polres Pesisir Barat menegaskan bahwa evaluasi akan terus dilakukan. Jika situasi memungkinkan, arus lalu lintas akan kembali normal setelah proyek perbaikan jalan selesai dan kondisi dinyatakan aman. (Joni)







