Lampung Barat, KabarSejagatMews.com – Dugaan kejanggalan dalam proses pembayaran ganti rugi tanam tumbuh kepada masyarakat yang terdampak aktivitas PT Star Energy Geothermal Suoh kembali menjadi sorotan.
Sejumlah warga mengaku menerima pembayaran yang menurut mereka tidak sesuai dengan nilai ganti rugi tanaman yang dimiliki. Warga juga mempertanyakan proses administrasi pembayaran yang disebut melibatkan pihak tertentu yang membantu mengoordinasikan masyarakat terdampak.
Berdasarkan keterangan sejumlah warga, dua orang berinisial MH, yang disebut warga sebagai Pemangku Sinar Harapan, dan SI, yang menurut keterangan warga merupakan Pembantu Polhut, diduga mendatangi masyarakat untuk membantu proses administrasi dan pembayaran ganti rugi tanam tumbuh.
Warga mengaku diminta menandatangani dokumen yang belum mereka ketahui secara jelas isi dan peruntukannya. Bahkan, menurut pengakuan warga, terdapat dokumen yang masih kosong ketika ditandatangani dengan alasan untuk melengkapi administrasi dan mempercepat proses pencairan.
Persoalan kemudian muncul setelah pembayaran diterima. Sejumlah warga mengaku hanya memperoleh sekitar 50 persen dari nilai ganti rugi tanaman yang menurut perhitungan mereka seharusnya diterima.
“Kami disuruh tanda tangan kertas kosong. Katanya untuk administrasi supaya cepat cair. Setelah uang turun, ternyata yang kami terima hanya separuh. Kami mempertanyakan, sisanya ke mana? Kami merasa dirugikan,” ungkap salah seorang warga.
Warga mengaku belum memperoleh penjelasan secara rinci mengenai dasar perhitungan pembayaran, jumlah tanaman yang masuk dalam pendataan, nilai ganti rugi setiap tanaman, maupun alasan adanya selisih antara nilai yang mereka perkirakan dengan dana yang diterima.
Karena merasa belum mendapatkan kejelasan, sejumlah warga kemudian mengadukan persoalan tersebut kepada Lembaga Bantuan Hukum Bintang Sembilan Nusantara (LBH-BSN) Lampung Barat untuk mendapatkan pendampingan.
Ketua LBH-BSN Lampung Barat, Budiman, mengatakan pihaknya akan mempelajari secara menyeluruh laporan masyarakat dengan memeriksa dokumen dan data yang berkaitan dengan proses pembayaran.
“Kalau benar ada warga yang diminta menandatangani dokumen kosong, kemudian menerima pembayaran hanya sebagian dari nilai yang seharusnya, tentu ini harus diperiksa secara serius. Kami akan melihat seluruh dokumen, dasar perhitungan, data tanam tumbuh, daftar penerima, serta bukti pembayaran,” tegas Budiman.
Ia mengatakan, apabila setelah dilakukan pemeriksaan ditemukan bukti yang memenuhi unsur tindak pidana, pihaknya akan mempertimbangkan langkah hukum sesuai ketentuan yang berlaku.
Budiman menjelaskan, dugaan tersebut antara lain dapat dikaji dari aspek hukum pidana, termasuk ketentuan mengenai penipuan dan penggelapan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Namun, ia menegaskan bahwa penyebutan ketentuan hukum tersebut masih sebatas kajian atas laporan dan keterangan yang disampaikan warga. Hal itu bukan berarti pihak tertentu telah dinyatakan melakukan tindak pidana atau bersalah.
Sekretaris LBH-BSN Lampung Barat, Ansyori, mengatakan pihaknya akan mengumpulkan dan mempelajari seluruh bukti yang disampaikan masyarakat.
“Yang akan kami lihat bukan hanya keterangan warga, tetapi juga dokumen yang ditandatangani, data tanam tumbuh, nilai ganti rugi, bukti pencairan, serta jumlah uang yang benar-benar diterima oleh masyarakat. Kalau terdapat selisih, harus jelas dasar dan pertanggungjawabannya,” ujar Ansyori.
Menurutnya, pemeriksaan secara menyeluruh diperlukan agar persoalan tersebut dapat diketahui secara objektif dan tidak hanya berdasarkan asumsi atau keterangan sepihak.
Apabila nantinya ditemukan bukti yang cukup mengarah pada dugaan tindak pidana, LBH-BSN akan mempertimbangkan untuk membawa persoalan tersebut kepada aparat penegak hukum.
“Jangan sampai masyarakat yang terdampak justru menjadi pihak yang dirugikan. Kami meminta seluruh proses dilakukan secara terbuka dan dapat dipertanggungjawabkan,” tegasnya.
Sejumlah warga meminta PT Star Energy Geothermal Suoh melakukan evaluasi dan verifikasi terhadap proses pendataan serta pembayaran ganti rugi tanam tumbuh.
Warga menyampaikan sejumlah tuntutan, di antaranya:
- Membuka secara transparan data dan dasar perhitungan ganti rugi tanam tumbuh.
- Melakukan verifikasi ulang terhadap data tanaman milik masyarakat terdampak.
- Menjelaskan apabila terdapat selisih antara nilai ganti rugi dengan jumlah uang yang diterima warga.
- Membayarkan kekurangan apabila hasil verifikasi menunjukkan adanya pembayaran yang belum sesuai.
- Mengevaluasi pihak-pihak yang terlibat dalam proses pendataan dan pembayaran.
- Mengambil tindakan sesuai ketentuan apabila ditemukan pelanggaran.
- Menyerahkan persoalan kepada aparat penegak hukum apabila ditemukan indikasi tindak pidana.
Selain meminta penjelasan dari perusahaan, warga juga berharap Bupati Lampung Barat dan DPRD Lampung Barat dapat memfasilitasi pertemuan dengan pihak PT Star Energy Geothermal Suoh untuk membahas persoalan tersebut.
Warga berharap persoalan pembayaran ganti rugi tanam tumbuh dapat diselesaikan secara terbuka melalui pemeriksaan dokumen, data tanaman, nilai pembayaran, serta keterangan seluruh pihak yang terlibat.
Jika hasil verifikasi menunjukkan adanya kekurangan pembayaran, warga meminta hak mereka diselesaikan sesuai hasil pendataan dan perhitungan yang dapat dipertanggungjawabkan. Sebaliknya, apabila dugaan tersebut tidak terbukti, warga juga berharap pihak terkait memberikan penjelasan secara terbuka agar tidak menimbulkan kesalahpahaman.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak PT Star Energy Geothermal Suoh maupun pihak berinisial MH dan SI belum memberikan keterangan atau klarifikasi terkait dugaan yang disampaikan warga. Media tetap membuka ruang hak jawab dan klarifikasi bagi seluruh pihak yang disebut dalam pemberitaan ini.
Pemberitaan ini mengedepankan asas praduga tak bersalah. Seluruh dugaan yang disampaikan warga masih memerlukan verifikasi dan pembuktian melalui pemeriksaan serta proses hukum sesuai ketentuan yang berlaku. (Kodri)







