Sukoharjo, KabarSejagatNews.com – Aktivitas pertambangan yang diduga tidak mengantongi perizinan di wilayah Mojorejo, Kecamatan Bendosari, Kabupaten Sukoharjo, Jawa Tengah, kembali menjadi sorotan warga.
Kegiatan yang disebut telah berlangsung cukup lama tersebut dikeluhkan karena diduga menimbulkan dampak terhadap lingkungan sekitar. Warga juga mempertanyakan pengawasan serta langkah penindakan dari aparat penegak hukum (APH) dan instansi terkait.
Selain persoalan dugaan legalitas pertambangan, warga juga menyampaikan dugaan adanya penggunaan solar bersubsidi untuk operasional alat berat di lokasi tambang. Informasi tersebut masih memerlukan verifikasi lebih lanjut dari pihak berwenang.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, aktivitas pertambangan tersebut diduga dikelola oleh seseorang yang dikenal warga dengan panggilan Pak Purwanto. Namun, mengenai status kepemilikan, perizinan, serta pihak yang bertanggung jawab secara hukum atas kegiatan tersebut, masih diperlukan konfirmasi dari pihak terkait.
Warga Minta Aparat Bertindak Tegas
Sejumlah warga mendesak pemerintah daerah dan aparat penegak hukum untuk segera melakukan pemeriksaan terhadap aktivitas pertambangan tersebut.
Warga juga mempertanyakan mengapa aktivitas yang mereka nilai bermasalah masih berlangsung meskipun sebelumnya disebut telah mendapat sorotan dan pemberitaan di sejumlah media.
“Tambang ini jelas merugikan masyarakat dan lingkungan. Kami berharap pihak berwenang jangan menutup mata dan segera melakukan pemeriksaan serta penindakan apabila ditemukan pelanggaran,” ungkap seorang warga yang meminta identitasnya tidak dipublikasikan.
Warga berharap pihak berwenang tidak hanya memeriksa legalitas kegiatan pertambangan, tetapi juga memastikan dampak terhadap lingkungan, penggunaan bahan bakar, serta kepatuhan terhadap seluruh ketentuan perizinan yang berlaku.
Dugaan Kerusakan Lingkungan Perlu Diverifikasi
Aktivitas pertambangan tanpa izin, apabila benar terbukti, dapat berhadapan dengan ketentuan pidana dalam regulasi pertambangan. Berdasarkan perubahan UU Minerba, Pasal 158 UU Nomor 4 Tahun 2009 sebagaimana telah diubah, antara lain melalui UU Nomor 3 Tahun 2020, mengatur bahwa setiap orang yang melakukan penambangan tanpa izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp100 miliar.
Sementara itu, apabila aktivitas tersebut terbukti menyebabkan pencemaran atau kerusakan lingkungan, ketentuan dalam UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup sebagaimana telah diubah juga dapat menjadi dasar penegakan hukum sesuai unsur pelanggaran yang terbukti. UU tersebut saat ini telah mengalami perubahan, termasuk melalui UU Nomor 6 Tahun 2023.
Karena itu, dugaan pelanggaran lingkungan maupun persoalan perizinan perlu dibuktikan melalui pemeriksaan dan verifikasi oleh instansi yang berwenang.
Pemkab dan APH Diminta Turun ke Lapangan
Warga berharap pemerintah daerah bersama aparat penegak hukum segera turun ke lokasi untuk melakukan pengecekan secara langsung.
Jika ditemukan kegiatan pertambangan tanpa perizinan atau pelanggaran terhadap ketentuan lingkungan, warga meminta agar dilakukan tindakan sesuai peraturan perundang-undangan.
Hingga berita ini ditulis, pihak pengelola yang disebut warga dengan panggilan Pak Purwanto maupun instansi terkait belum memberikan keterangan resmi mengenai dugaan tersebut.
Redaksi tetap membuka ruang hak jawab dan klarifikasi bagi pihak pengelola tambang, pemerintah daerah, maupun aparat penegak hukum untuk memberikan penjelasan terkait aktivitas pertambangan di wilayah Mojorejo tersebut. (Tim)







