Viral Dugaan Calo SIM A di Pekalongan, Warga Sebut Tarif Capai Rp1,2 Juta

Pekalongan, Jateng, KabarSejagatNews.com — Dugaan praktik percaloan dalam proses pembuatan Surat Izin Mengemudi (SIM) A kembali menjadi sorotan di Kabupaten Pekalongan. Informasi tersebut mencuat berdasarkan laporan seorang warga yang meminta identitasnya dirahasiakan. umat, 7 Agustus 2026.

Berdasarkan keterangan yang diterima, diduga terdapat praktik percaloan di sekitar lingkungan pelayanan pembuatan SIM. Sejumlah warga mengaku ditawari kemudahan dalam proses penerbitan SIM A dengan membayar sejumlah uang melalui perantara atau calo.

Tarif yang disebutkan bervariasi, berkisar antara Rp850 ribu hingga Rp1,2 juta. Nominal tersebut jauh lebih tinggi dibandingkan biaya resmi penerbitan SIM yang telah ditetapkan oleh kepolisian.

Salah seorang warga berinisial JK mengaku diminta membayar lebih agar proses penerbitan SIM dapat dilakukan lebih cepat tanpa mengikuti seluruh tahapan yang semestinya, termasuk ujian praktik.

“Katanya biar nggak ribet, tinggal foto, tanda tangan, nanti SIM jadi. Tapi bayarnya hampir sejuta,” ujar JK.

Apabila informasi tersebut terbukti benar, praktik tersebut berpotensi melanggar ketentuan hukum dan mencederai upaya peningkatan kualitas pelayanan publik yang bersih, transparan, dan bebas dari pungutan liar.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak kepolisian setempat belum memberikan keterangan resmi terkait dugaan tersebut. Media ini masih berupaya meminta konfirmasi kepada pihak terkait guna memperoleh penjelasan dan memastikan keberimbangan informasi.

Masyarakat berharap aparat penegak hukum dapat menindak tegas apabila ditemukan adanya pelanggaran, sehingga pelayanan publik, khususnya dalam proses penerbitan SIM, dapat berjalan sesuai prosedur yang berlaku. (Tim)

Admin