Pecah Waris Diduga Dipungut Rp1 Juta, Pelayanan Desa Ngabean Boja Jadi Sorotan Publik

Kendal, KabarSejagatNews.com – Dugaan adanya pungutan sebesar Rp1 juta dalam proses pengurusan pecah waris di Desa Ngabean, Kecamatan Boja, Kabupaten Kendal, menjadi sorotan setelah sejumlah warga memberikan keterangan yang mengarah pada pola permintaan biaya dengan nominal yang sama.

Hasil penelusuran media menemukan adanya kesamaan informasi dari beberapa narasumber. Mereka mengaku mengetahui maupun mengalami permintaan biaya sebesar Rp1 juta ketika mengurus administrasi pecah waris melalui pemerintah desa.

Menurut keterangan para narasumber, masyarakat selama ini memahami bahwa program pengurusan pecah waris yang difasilitasi pemerintah semestinya tidak membebani warga dengan pungutan di luar ketentuan yang berlaku.

“Kami mendapat informasi dari beberapa warga. Nominal yang diminta sama, Rp1 juta. Karena itu masyarakat mempertanyakan dasar hukumnya,” ungkap salah seorang narasumber kepada media ini.

Temuan tersebut memunculkan pertanyaan di tengah masyarakat mengenai legalitas biaya yang diminta. Warga berharap pemerintah daerah, Inspektorat Kabupaten Kendal, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa, maupun aparat penegak hukum melakukan klarifikasi dan penelusuran secara menyeluruh untuk memastikan apakah pungutan tersebut memiliki dasar hukum yang sah atau justru bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Apabila dalam proses pemeriksaan nantinya ditemukan adanya pelanggaran, masyarakat berharap penanganan dilakukan secara profesional, transparan, dan sesuai hukum yang berlaku. Sebaliknya, apabila pungutan tersebut memiliki dasar hukum, masyarakat juga berharap pemerintah menjelaskan secara terbuka agar tidak menimbulkan kesalahpahaman.

Hingga berita ini diterbitkan, Kepala Desa Ngabean, Anom, belum memberikan tanggapan atas konfirmasi yang disampaikan media ini. Redaksi tetap membuka ruang hak jawab dan hak klarifikasi sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers sebagai bentuk pemberitaan yang berimbang.

Ketentuan hukum yang dapat menjadi rujukan (bergantung pada hasil penyelidikan dan pembuktian):

– Pasal 12 huruf e Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, apabila seorang penyelenggara negara atau pegawai negeri terbukti memaksa seseorang memberikan pembayaran atau melakukan pungutan yang tidak semestinya karena jabatannya.

– Pasal 423 KUHP lama (yang substansinya pernah mengatur penyalahgunaan jabatan untuk memaksa pembayaran) sering dijadikan rujukan historis, namun untuk perkara baru penerapannya perlu melihat ketentuan KUHP yang berlaku dan peraturan peralihan.

– Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik, yang mewajibkan penyelenggaran pelayanan publik memberikan pelayanan sesuai standar dan ketentuan yang berlaku.

– Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (beserta perubahan yang berlaku), yang mengatur kewajiban kepala desa menjalankan pemerintahan desa secara transparan, akuntabel, dan tidak menyalahgunakan kewenangan.

Apabila layanan tersebut memang merupakan program pemerintah yang dibiayai APBN atau APBD dan secara resmi gratis, maka pungutan tanpa dasar hukum dapat menjadi objek pemeriksaan oleh Inspektorat, aparat penegak hukum, maupun lembaga pengawas sesuai kewenangannya. (Tim)

Admin