OKU Selatan, KabarSejagat.com – Salah Satu Kades di Kecamatan Warkuk Ranau Selatan, OKU Selatan Sebut Kerjasama Publikasi Media Harus Ada Izin dari Pihak Kejaksaan, sementara Kerjasama tersebut sepenuh nya menjadi keputusan antara Pekon/Desa dan media massa. Selain itu, kerjasama itu juga diatur dalam Permendagri No. 20 tahun 2018 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Desa, jadi itu sah dan tidak melanggar ketentuan atau hukum.
Dalam Lampiran Permendagri diatas, pada Kode Rekening 2.6.02 tentang Penyelenggaraan Informasi Publik Desa (misal : Pembuatan Poster/Baliho Informasi penetapan/LPJ APBDes untuk warga, dll) menja di dasar Pekon/Desa dalam anggaran kerjasama dimaksud.
Hal ini diketahui saat salah satu awak media menghubungi Kepala Desa Gedung Ranau, Kecamatan Warkuk Ranau Selatan, OKU Selatan melalui pesan singkat WhatsApp guna untuk mengajukan kerja sama publikasi kegiatan Dana Desa di desa tersebut, namun mirisnya Kepala Desa tersebut seolah-olah kurang memahami pedoman penggunaan Dana Desa dan terkesan mencatut nama lembaga penegak hukum di kabupten setempat.
“ Karena Dana Desa didampingi Kejaksaaan OKU Selatan, ijin dulu ke Kejaksaan,” ujar Kepala Desa Gedung Ranau melalui Pesan singkat WhatsApp, Selasa (3/10/2023).
Sementara itu pihak Kejaksaan Negeri OKU Selatan melaui salah satu pegawainya yang enggan namanya untuk disebutkan, menyampaikan, “ sepengetahuan saya tidak pernah pihak Kejaksaan Negeri OKU Selatan melarang kegiatan kerjasama publikasi Dana Desa antara pihak desa dan media masa, apa lagi harus seizin Kejaksaan Negeri OKU Selatan. Sepanjang kegiatan tersebut tidak menyalahi aturan yang ada dan tujuannya untuk kemajuan, itu sah-sah saja,” ujarnya saat di hubungi melauli jaringanSeluler, Senin (23/10/2023). (red)