Blora, Jateng, KabarSejagat.com – Integritas birokrasi di Desa Tambaksari, Kecamatan Blora, Kabupaten Blora kini berada di titik nadir. Dugaan praktik jual beli tanah negara atau Tanah Gouvernement Grond (GG) yang merupakan aset desa mencuat ke permukaan. Mirisnya, aset publik tersebut disinyalir telah dipindahtangankan dan diterbitkan sertifikatnya oleh oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) yang bekerja di lingkungan Kecamatan Blora.
Informasi yang dihimpun tim media mengungkapkan adanya transaksi “panas” senilai Rp 150 juta untuk pengalihan aset desa tersebut menjadi milik pribadi. Kasus ini menjadi sorotan tajam karena menyangkut penyalahgunaan wewenang dan potensi kerugian negara demi keuntungan pribadi.
Salah satu warga desa setempat berinisial AW membenarkan status tanah tersebut.
“Itu dulu adalah tanah desa yang dibeli dan disertifikatkan oleh oknum ASN. Asal-usul peralihannya saya kurang paham, tapi yang jelas itu adalah tanah aset desa,” tegas AW kepada awak media.
Investigasi berlanjut kepada Mbah Parmi, warga yang terlibat dalam mata rantai penjualan lahan tersebut pada 31 Oktober 2025. Parmi mengakui bahwa dirinya menjual rumah dan tanah itu kepada orang tua dari Kepala Desa (Heru), yang kemudian dijual kembali kepada sosok bernama Pandi. “Kalau dulu dari keluarga saya ya jual tanpa sertifikat, dan Pandi juga mengetahui kalau itu dulu tanah GG,” ungkap Parmi secara blak-blakan.
Kejanggalan semakin nyata saat Sulis, oknum pegawai BPN sekaligus Panitia PTSL, diklarifikasi melalui pesan singkat. Meski ia mengakui bahwa secara aturan tanah desa tidak boleh diperjualbelikan, ia terkesan enggan memberikan penjelasan mendalam terkait munculnya sertifikat di atas tanah GG tersebut. “Tdk tahu… yang jelas kalau tanah desa tidak dapat dijualbelikan. Tanyakan dan klarifikasi dengan desa nggih mas,” jawabnya singkat, seolah melempar bola panas ke pihak Pemerintah Desa, Kamis, (1/1/2026).
Praktik pengalihan aset desa menjadi milik pribadi secara ilegal merupakan pelanggaran berat. Berdasarkan peraturan perundang-undangan, tanah aset desa (tanah kas desa/GG) dilarang keras untuk diperjualbelikan atau dialihkan haknya tanpa prosedur negara yang ketat.
Masyarakat Desa Tambaksari kini menuntut transparansi. Jika dugaan ini terbukti benar, birokrasi Desa Tambaksari telah mencetak “daftar hitam” yang mencoreng nama baik Kabupaten Blora.
Jangan sampai aset negara habis dijarah oleh oknum-oknum yang memanfaatkan jabatan untuk memperkaya diri sendiri. Rakyat menunggu keberanian penegak hukum untuk mengusut tuntas siapa saja aktor di balik terbitnya sertifikat di atas tanah negara tersebut dan menyeretnya ke meja hijau sesuai UU yang berlaku di Republik Indonesia. (Tim)







