Diduga Tak Transparan, Dana Hibah Pers di Pesibar Disorot: KWIP Singgung Potensi Pelanggaran Hukum

Pesisir Barat, KabarSejagat.com – Polemik penyaluran dana hibah untuk organisasi pers di Kabupaten Pesisir Barat kian memanas. Dugaan ketimpangan hingga praktik “tebang pilih” dalam distribusi bantuan tersebut kini tidak hanya menuai kritik, tetapi juga mulai disorot dari sisi hukum.

Sekretaris

Komite Wartawan Indonesia Perjuangan (KWIP), Joni Effendi, S.H., menilai kebijakan yang dijalankan melalui Diskominfotiksan berpotensi menabrak prinsip keadilan, transparansi, dan akuntabilitas dalam pengelolaan keuangan daerah.

“Kalau benar ada perlakuan berbeda tanpa dasar yang jelas, ini bukan sekadar masalah teknis. Bisa masuk ranah pelanggaran prinsip tata kelola pemerintahan yang baik,” tegas Joni.

Menurutnya, pengelolaan dana hibah oleh pemerintah daerah sejatinya telah diatur dalam berbagai regulasi, termasuk Permendagri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah, yang menegaskan bahwa pemberian hibah harus dilakukan secara objektif, transparan, dan tidak diskriminatif.

Selain itu, dalam praktiknya, penyaluran hibah juga wajib mengacu pada asas keadilan serta dapat dipertanggungjawabkan secara administratif maupun hukum.

“Kalau ada organisasi yang terus menerima, sementara yang lain tidak pernah diberi ruang tanpa alasan yang jelas, itu patut dipertanyakan. Di mana asas keadilannya?” lanjutnya.

Joni juga mengingatkan, jika dugaan tersebut terbukti, maka berpotensi menimbulkan konsekuensi hukum, baik dalam bentuk pelanggaran administrasi hingga indikasi penyalahgunaan kewenangan.

Sementara itu, berdasarkan informasi yang beredar di kalangan insan pers, pada tahun anggaran 2026 diduga hanya ada dua organisasi yang menerima dana hibah. Hal ini memicu kecurigaan adanya pola tertentu dalam proses penyalurannya.

Informasi tersebut disebut-sebut berasal dari hasil komunikasi dengan mantan Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Diskominfotiksan Pesisir Barat, Antoni Wijaya.

Namun hingga berita ini diterbitkan, upaya konfirmasi kepada Antoni Wijaya belum mendapatkan respons. Pihak Diskominfotiksan Pesisir Barat juga belum memberikan klarifikasi resmi terkait dugaan tersebut.

Kondisi ini mendorong sejumlah pihak mendesak pemerintah daerah untuk segera membuka data penerima hibah secara transparan, termasuk dasar pertimbangan dalam penetapannya.

Jika tidak, polemik ini dikhawatirkan tidak hanya merusak iklim pers yang sehat, tetapi juga berpotensi menimbulkan persoalan hukum di kemudian hari.  (*)

Admin