Wonosobo, Jawa Tengah, KabarSejagat— Aktivitas tambang ilegal di wilayah Damarkasiyan, Kecamatan Kertek, Kabupaten Wonosobo, kian meresahkan warga.
Penambangan tanpa izin tersebut tidak hanya merusak lingkungan, tetapi juga berpotensi memicu bencana alam di kemudian hari, seperti longsor dan kerusakan ekosistem.
Berdasarkan informasi yang dihimpun dari lapangan, aktivitas tambang ilegal tersebut diduga dimiliki oleh seorang bernama Fery, dengan koordinator lapangan bernama Dian.
Seorang pekerja lapangan bernama Totok menyebutkan bahwa kegiatan penambangan masih terus berlangsung hingga saat ini.
Warga sekitar mendesak aparat penegak hukum dan pemerintah daerah untuk segera turun tangan dan mengambil tindakan tegas terhadap para pihak yang terlibat.
“Tambang ini jelas merugikan masyarakat dan lingkungan. Kami berharap pihak berwenang tidak menutup mata dan segera bertindak tegas,” ujar salah satu warga yang meminta identitasnya dirahasiakan.
Selain berdampak pada kerusakan lingkungan, aktivitas tersebut juga dinilai melanggar sejumlah ketentuan hukum yang berlaku. Di antaranya:
- Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, Pasal 158, yang menyebutkan bahwa setiap orang yang melakukan penambangan tanpa izin usaha pertambangan (IUP) dapat dipidana penjara paling lama 10 tahun dan denda maksimal Rp10 miliar.
- Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, Pasal 98 ayat (1), yang mengatur pidana bagi pelaku pencemaran atau perusakan lingkungan dengan ancaman penjara 3 hingga 10 tahun serta denda Rp3 miliar hingga Rp10 miliar.
- Pasal 109 dalam undang-undang yang sama juga menyebutkan bahwa kegiatan tanpa izin lingkungan dapat dipidana penjara 1 hingga 3 tahun dan denda Rp1 miliar hingga Rp3 miliar.
Masyarakat berharap aparat tidak hanya memberikan teguran, tetapi benar-benar menghentikan aktivitas tambang ilegal tersebut dan menindak tegas pelaku sesuai hukum yang berlaku. Mereka juga meminta adanya pengawasan berkelanjutan agar kejadian serupa tidak kembali terulang. (TIM)
Tambang Ilegal di Damarkasiyan Wonosobo Ancam Lingkungan, Warga Minta Penindakan Tegas
Wonosobo, Jawa Tengah, XposId.com— Aktivitas tambang ilegal di wilayah Damarkasiyan, Kecamatan Kertek, Kabupaten Wonosobo, kian meresahkan warga.
Penambangan tanpa izin tersebut tidak hanya merusak lingkungan, tetapi juga berpotensi memicu bencana alam di kemudian hari, seperti longsor dan kerusakan ekosistem.
Berdasarkan informasi yang dihimpun dari lapangan, aktivitas tambang ilegal tersebut diduga dimiliki oleh seorang bernama Fery, dengan koordinator lapangan bernama Dian.
Seorang pekerja lapangan bernama Totok menyebutkan bahwa kegiatan penambangan masih terus berlangsung hingga saat ini.
Warga sekitar mendesak aparat penegak hukum dan pemerintah daerah untuk segera turun tangan dan mengambil tindakan tegas terhadap para pihak yang terlibat.
“Tambang ini jelas merugikan masyarakat dan lingkungan. Kami berharap pihak berwenang tidak menutup mata dan segera bertindak tegas,” ujar salah satu warga yang meminta identitasnya dirahasiakan.
Selain berdampak pada kerusakan lingkungan, aktivitas tersebut juga dinilai melanggar sejumlah ketentuan hukum yang berlaku. Di antaranya:
- Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, Pasal 158, yang menyebutkan bahwa setiap orang yang melakukan penambangan tanpa izin usaha pertambangan (IUP) dapat dipidana penjara paling lama 10 tahun dan denda maksimal Rp10 miliar.
- Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, Pasal 98 ayat (1), yang mengatur pidana bagi pelaku pencemaran atau perusakan lingkungan dengan ancaman penjara 3 hingga 10 tahun serta denda Rp3 miliar hingga Rp10 miliar.
- Pasal 109 dalam undang-undang yang sama juga menyebutkan bahwa kegiatan tanpa izin lingkungan dapat dipidana penjara 1 hingga 3 tahun dan denda Rp1 miliar hingga Rp3 miliar.
Masyarakat berharap aparat tidak hanya memberikan teguran, tetapi benar-benar menghentikan aktivitas tambang ilegal tersebut dan menindak tegas pelaku sesuai hukum yang berlaku. Mereka juga meminta adanya pengawasan berkelanjutan agar kejadian serupa tidak kembali terulang. (TIM)







