Tambang Ilegal di Wonosobo Diduga Kembali Beroperasi, Warga Desak Penindakan Tegas

Wonosobo, Jawa Tengah, KabarSejagat.com – Aktivitas tambang ilegal di wilayah Candiyasan, Kecamatan Kertek, Kabupaten Wonosobo, kembali menjadi sorotan masyarakat. Warga mengeluhkan aktivitas penambangan tanpa izin yang dinilai merusak lingkungan dan berpotensi menimbulkan bencana alam di kemudian hari.

Berdasarkan informasi yang dihimpun dari warga sekitar, tambang ilegal tersebut diduga dikelola oleh seseorang bernama Angga. Warga menyebut aktivitas tambang itu sempat berhenti beroperasi, namun kini kembali berjalan seperti biasa.

Kondisi tersebut memunculkan pertanyaan di tengah masyarakat terkait pengawasan dan tindakan aparat penegak hukum terhadap aktivitas tambang ilegal di wilayah tersebut.

“Tambang ini jelas merugikan masyarakat dan lingkungan. Kami berharap pihak berwenang jangan menutup mata, harus ada penindakan tegas,” ujar salah seorang warga yang meminta identitasnya dirahasiakan.

Aktivitas penambangan tanpa izin diketahui melanggar sejumlah ketentuan hukum, di antaranya Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.

Dalam Pasal 158 disebutkan bahwa setiap orang yang melakukan usaha penambangan tanpa izin usaha pertambangan (IUP) dapat dipidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp10 miliar.

Selain itu, aktivitas yang menyebabkan kerusakan lingkungan juga dapat dijerat Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

Pasal 98 ayat (1) menyebutkan bahwa setiap orang yang dengan sengaja melakukan perbuatan yang mengakibatkan pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan hidup dapat dipidana penjara paling singkat 3 tahun dan paling lama 10 tahun serta denda paling sedikit Rp3 miliar dan paling banyak Rp10 miliar.

Sementara Pasal 109 menyatakan bahwa setiap orang yang melakukan usaha dan/atau kegiatan tanpa memiliki izin lingkungan dapat dipidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 3 tahun serta denda paling sedikit Rp1 miliar dan paling banyak Rp3 miliar.

Warga berharap Polres Wonosobo bersama pemerintah daerah segera turun tangan untuk menghentikan aktivitas tambang ilegal tersebut dan menindak tegas para pelaku sesuai hukum yang berlaku.

Hingga berita ini ditulis, belum ada keterangan resmi dari pihak terkait mengenai dugaan aktivitas tambang ilegal tersebut. (Tiim)

Admin