Laskar Lampung dan FMW3M Berencana Audiensi Bunda Eva, Soal Superblok HKKB?

Kuasa hukum FMW3M Lamen Hendra Saputra (kiri) Kepala DLH Bandarlampung Husna (kedua kiri), dan Ketua DPC Laskar Lampung Indonesia Kota Bandarlampung Destra Yudha Setiawan, Senin (13/5/2024). | dok/Muzzamil

Bandarlampung, KabarSejagat.com – Warta teranyar sekitar rencana pembangunan kawasan terpadu superblok Wayhalim oleh PT. Hasil Karya Kita Bersama (HKKB), pengembang cum pemegang Hak Guna Bangunan (HGB) pada area kawasan resapan air eks hutan kota Jl Soekarno-Hatta, Wayhalim Bandarlampung, yang seluruh kegiatan pembangunannya: land clearing, penimbunan dan pengurukan lahannya dihentikan sementara oleh Balai Penegakan Hukum (Gakkum) Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) Wilayah Sumatera per 28 Februari 2024 ulah tanpa dilengkapi persetujuan lingkungan.

Seperti diketahui, Kepala Balai Gakkum KLHK Wilayah Sumatera, Subhan, pada Maret lalu merilis, penghentian sementara pembangunan superblok PT HKKB tersebut, ditandai dengan pemasangan plang lokasi, berdasarkan hasil pengecekan awal timnya sebagaimana dibenarkan oleh pihak Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Bandarlampung.

“Belum memiliki persetujuan lingkungan yang dikeluarkan DLH Bandarlampung. PT HKKB telah lakukan kegiatan penimbunan lahan dan rencana pembangunan superblok tanpa adanya persetujuan lingkungan yang dikeluarkan DLH Kota Bandarlampung. Ini melanggar Pasal 4 Peraturan Pemerintah Nomor 22/2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, yang menyatakan bahwa ‘Setiap rencana usaha dan atau kegiatan yang berdampak terhadap lingkungan hidup wajib memiliki: a. Amdal; b. UKL-UPL; atau c. SPPL’,” tegas Subhan, mengafirmasi pula ada terdapat enam areal telah ditimbun PT. HKKB berketinggian sekitar 5 meter, area masuk wilayah administratif tiga kelurahan.

Di dua kecamatan: Kelurahan Wayhalim Kecamatan Wayhalim, Kelurahan Waydadi dan Kelurahan Waydadi Baru Kecamatan Sukarame.

Terkait, organisasi sosial kemasyarakatan (ormas) Laskar Lampung Indonesia yang sedari awal cukup kencang memotori dan mendampingi perlawanan warga setempat menolak rencana pembangunan yang dicap ugal-ugalan bin melanggar hukum tersebut, belakangan menunjukkan geliat “melunak”.

Melalui Ketua DPC Laskar Lampung Indonesia Kota Bandarlampung, Destra Yudha Setiawan, S.H., M.Si., bersama Direktur Law Firm LHS & Partners, Lamen Hendra Saputra, S.H., selaku kuasa hukum warga tergabung Forum Masyarakat Waydadi, Waydadi Baru, dan Wayhalim Menggugat (FMW3M) Bandarlampung, beranjangsana menemui, diterima langsung oleh Kepala DLH Bandarlampung, Husna, di ruang kerjanya, pada Selasa (14/5/2024).

Untuk dan atas nama warga, keduanya menemui Kadis Husna guna menyampaikan langsung aspirasi tertulis berisi keinginan masyarakat tiga kelurahan, atas progresi rencana pembangunan superblok PT HKKB.

“Hari ini kami beraudiensi kepada Kadis LH Bandarlampung pak Husna, disambut baik. Seperti diketahui beberapa waktu lalu pihak DPRD Bandarlampung telah mengeluarkan beberapa rekomendasi kepada Walikota Bandarlampung terkait aktivitas PT HKKB,” terang Destra Yudha Setiawan, Senin (13/5/2024).

Admin