Perburuan Ilegal Terungkap, Tiga Pelaku Ditangkap Polres Pesisir Barat

Pesisir Barat, KabarSejagat.com – Sat Reskrim Polres Pesisir Barat melalui Unit II Tipdter berhasil mengungkap kasus perburuan ilegal satwa dilindungi yang melibatkan pembunuhan, perdagangan, dan penyelundupan daging rusa sambar. Penangkapan ini merupakan hasil penyelidikan yang intensif setelah Tim Tambling Wildlife Nature Conservation (TWNC) menemukan aktivitas ilegal tersebut pada Senin malam, 9 Desember 2024.

Kasus ini bermula ketika petugas keamanan TWNC mendapati dua pria, SI dan JK, membawa karung putih berisi daging rusa yang diduga berasal dari perburuan ilegal di kawasan perkebunan kacang, Pekon Way Haru, Kecamatan Bangkunat. Berdasarkan keterangan saksi, daging tersebut berasal dari rusa sambar, satwa yang dilindungi dan diburu menggunakan jerat oleh pelaku AJ (43) dan HN (51).

Pada 16 Desember 2024, TWNC menyerahkan delapan pria yang diduga terlibat dalam perburuan ilegal ini kepada pihak Polres Pesisir Barat. Setelah penyelidikan lebih lanjut, tiga orang ditetapkan sebagai tersangka, yaitu AJ, HN, dan SI.

Kapolres Pesisir Barat, AKBP Alsyahendra, S.I.K., M.H., melalui Kasat Reskrim IPTU Algy Ferlyando Seiranusa, S.Tr.K., M.H., mengungkapkan bahwa barang bukti yang diamankan mencakup tali merah sepanjang 4 meter, jaring putih 18 meter, golok, sepeda motor Honda Revo, dan daging rusa seberat 0,5 kg yang dibungkus dalam kantung plastik. Bukti-bukti ini semakin menguatkan dugaan adanya perburuan ilegal dan perdagangan satwa dilindungi.

IPTU Algy menegaskan bahwa pihaknya berkomitmen untuk terus memberantas kejahatan terhadap lingkungan. “Perburuan ilegal bukan hanya melanggar hukum, tetapi juga merusak keseimbangan alam. Kami akan terus bertindak tegas terhadap pelaku dan mengimbau masyarakat untuk melaporkan aktivitas yang mencurigakan,” ujar IPTU Algy.

Para tersangka kini menghadapi ancaman hukuman penjara hingga 5 tahun dan denda maksimal 100 juta rupiah sesuai dengan Pasal 40A ayat (1) huruf d dan f Jo Pasal 21 ayat (2) UU No. 32 Tahun 2024 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.

Polres Pesisir Barat berharap, dengan pengungkapan kasus ini, masyarakat semakin sadar akan pentingnya menjaga kelestarian satwa liar dan keanekaragaman hayati. Kerjasama antara aparat berwenang dan masyarakat sangat diharapkan untuk mencegah perburuan ilegal dan menjaga alam Pesisir Barat untuk generasi mendatang. (Joni)

Admin