Dugaan Aroma Gratifikasi Setoran Dana Desa di Lampung Barat Mulai Tercium

Lampung Barat, Kabar Sejagat.com – Dugaan gratifikasi yang melibatkan setoran Dana Desa senilai Rp 16.000.000 per peratin mulai mencuat di Lampung Barat. Isu ini berkembang seiring dengan kabar bahwa dana tersebut diduga harus disetorkan kepada elit penguasa melalui koordinasi yang rapi antara bendahara dan koordinator DPK kecamatan. Setoran ini terkait dengan pencairan Dana Desa untuk termin pertama tahun 2024 dan terindikasi memiliki potensi terjadinya praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN).

Berdasarkan informasi yang dihimpun, Lembaga Swadaya Masyarakat Gerakan Masyarakat Bawah Indonesia (LSM GMBI) melakukan penelusuran lebih dalam untuk memverifikasi dugaan tersebut. LSM GMBI berhasil mendapatkan sejumlah bukti keterangan (BUKET) yang bisa menjadi petunjuk awal dalam mengungkapkan dugaan gratifikasi ini. Bukti yang ditemukan menunjukkan adanya pola penyerahan uang secara langsung kepada oknum pejabat penguasa dan beberapa instansi terkait melalui forum kecamatan.

Ketua LSM GMBI Distrik Lampung Barat, Dedi Susanto, menjelaskan, “Dugaan gratifikasi dalam pencairan Dana Desa termin pertama tahun 2024 ini berkisar Rp 16.000.000, yang dinikmati melalui tiga pintu.” Ia merinci bahwa, “Sebesar Rp 10.000.000 diserahkan langsung oleh Koordinator Kecamatan kepada oknum pejabat penguasa, sementara dua instansi lainnya menerima masing-masing Rp 3.000.000 yang diserahkan langsung ke kantor instansi terkait.”

Dedi menambahkan, “Meskipun persoalan ini sangat serius, banyak kepala desa yang merasa tertekan dan tidak bisa berbuat banyak karena takut dianggap sebagai pemberontak jika menolaknya. Mereka berharap agar LSM GMBI bisa membantu mengangkat permasalahan ini agar mereka bisa lebih maksimal dalam mengelola Dana Desa.”

LSM GMBI tidak tinggal diam dan berencana untuk membawa bukti-bukti yang telah diperoleh ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam waktu dekat. Dedi menegaskan, “Dengan bukti keterangan yang kami miliki, kami akan segera melaporkan dugaan ini ke KPK.”

Fenomena setoran Dana Desa yang diduga dilakukan oleh oknum-oknum tertentu ini telah memunculkan keluhan dari berbagai pihak, terutama para kepala desa yang merasa tertekan dan kesulitan dalam menjalankan amanah pengelolaan dana desa. Masyarakat pun semakin resah dan berharap agar pihak Aparat Penegak Hukum (APH) serta Inspektorat Lampung Barat segera mengambil langkah tegas untuk mengusut tuntas kasus ini.

Semua pihak kini menunggu dengan harap-harap cemas langkah selanjutnya, dan apakah dugaan gratifikasi ini dapat terbukti serta ditindaklanjuti secara hukum. (*)

(Sumber: LSM GMBI Lambar)

Admin