Lampung Barat,KabarSejagat.com – Belakangan ini, publik di Kecamatan Sukau, Lampung Barat, dikejutkan dengan masalah yang melibatkan Klinik H. Amir, yang seharusnya memberi kan layanan kesehatan yang aman dan sesuai prosedur. Namun, tanggapan dari Dinas Kesehatan Lampung Barat justru membingungkan dan jauh dari harapan. Alih-alih memberikan penjelasan yang memadai dan transparan, pihak Dinas malah membuat publik semakin kebingungan dengan jawaban yang tidak masuk akal.
Ketika masalah ini pertama kali mencuat, Dinas Kesehatan sempat berjanji untuk melakukan inspeksi mendalam (sidak) ke lokasi, untuk memastikan apakah prosedur dan standar pelayanan kesehatan di klinik tersebut sudah sesuai aturan. Namun, setelah ditunggu, bukannya turun ke lapangan untuk mengklarifikasi masalah, saat diminta penjelasannya pihak Dinas malah hanya memberikan pernyataan yang sangat mengecewakan. Mereka menyatakan bahwa mereka tidak akan melakukan sidak karena klinik tersebut merupakan fasilitas swasta yang berada di luar wewenang mereka. Sebagai gantinya, Dinas hanya berencana melakukan pembinaan melalui telepon.
Jawaban ini jelas-jelas mengundang tanya: Apakah pengawasan terhadap klinik swasta benar-benar bukan tanggung jawab Dinas Kesehatan? Bukankah tugas Dinas untuk memastikan semua fasilitas kesehatan, baik milik pemerintah maupun swasta, memenuhi standar yang ditetapkan? Jawaban semacam ini hanya semakin memperburuk citra Dinas Kesehatan Lampung Barat dan mengundang kecurigaan bahwa ada upaya untuk menutupi masalah ini agar tidak menjadi konsumsi publik yang lebih luas.
Jika memang sudah memenuhi prosedur, mengapa tidak menunjukkan bukti konkret? Mengapa tidak ada tindakan tegas yang dilakukan langsung ke lapangan? Jika alasan mereka bahwa ini klinik swasta dan di luar wewenang, lantas siapa yang bertanggung jawab memastikan kualitas layanan kesehatan di wilayah ini? Jawaban yang mereka berikan justru terdengar sangat lucu, tidak logis, dan semakin mempersulit masyarakat dalam memahami situasi yang ada.
Bukan hanya masalah klinik H. Amir, tetapi juga kualitas pengawasan dan transparansi Dinas Kesehatan Lampung Barat yang dipertanyakan. Masyarakat berhak mendapatkan penjelasan yang jujur dan jelas, bukan sekadar kata-kata kosong dan janji yang tidak pernah terealisasi. Pihak Dinas Kesehatan harus segera bertindak dengan bijaksana dan menyelesaikan masalah ini dengan cara yang lebih profesional. Jangan biarkan masalah ini semakin mengambang dan merusak kepercayaan publik terhadap instansi yang seharusnya menjamin kesehatan mereka.
Saatnya Dinas Kesehatan Lampung Barat membuktikan bahwa mereka benar-benar peduli terhadap pelayanan kesehatan masyarakat, bukan hanya mencari alasan untuk menghindari tanggung jawab.
Diketahui dari informasi yang berdar bahwa Klinik Hi. Amir Sukau, yang menyediakan layanan pengobatan umum dan menerima pasien BPJS, kini tengah disorot akibat dugaan pelaksanaan tindakan medis tanpa pendampingan dari dokter umum atau dokter spesialis yang berkompeten. Hal ini terjadi pada Rabu, 29 Januari 2025, ketika klinik tersebut diduga melakukan pengobatan tanpa kehadiran dokter yang memiliki Surat Izin Praktek (SIP) yang sah, baik dokter umum maupun dokter gigi.
Meskipun nama-nama dokter tertera jelas di plang klinik-yaitu drg. Lidyia Ananda, dr. Rafika Sari, dan dr. Titi Dewi Fitriyanti sebagai penanggung jawab—fakta di lapangan menunjukkan bahwa pasien yang datang berobat tidak pernah menemui seorang dokter yang bertanggung jawab langsung atas pengobatan mereka. Hal ini menimbulkan pertanyaan mengenai transparansi dan legalitas praktek klinik tersebut.
Lebih mencurigakan lagi, klinik ini tampaknya beroperasi setiap hari, namun masih belum ada kejelasan terkait keterlibatan langsung dokter-dokter yang tertera di plang merek tersebut. Dugaan sementara mengarah pada kemungkinan penyalahgunaan Surat Izin Praktek (SIP) dokter untuk menjalankan operasional klinik tanpa memenuhi standar profesional yang seharusnya.
Keadaan ini memunculkan keresahan di kalangan masyarakat, mengingat pentingnya kualitas pelayanan kesehatan yang aman dan terpercaya, terutama bagi pasien yang bergantung pada layanan BPJS. Oleh karena itu, pihak berwenang perlu segera menyelidiki lebih lanjut praktik klinik ini untuk memastikan bahwa hak-hak pasien tetap terjaga dan bahwa pelayanan medis yang diberikan memenuhi standar yang ditetapkan. (TIM)




