Pesisir Barat, KabatrSejagat.com – Sat Resnarkoba Polres Pesisir Barat resmi melimpahkan tersangka beserta barang bukti terkait kasus narkoba ke Kejaksaan Negeri Lampung Barat pada hari Rabu, 12 Februari 2025. Pelimpahan ini dilakukan setelah berkas perkara dinyatakan lengkap oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/A/19/XI/2024/SPKT.SATRESNARKOBA/POLRES PESISIR BARAT/POLDA LAMPUNG yang tercatat pada 13 November 2024.
Tersangka berinisial JC (36), warga Labuhan Pekon Way Jambu, Kecamatan Pesisir Selatan, Kabupaten Pesisir Barat, sebelumnya ditangkap karena dugaan keterlibatan dalam peredaran narkotika di wilayah tersebut.
Kapolres Pesisir Barat, AKBP Alsyahendra, S.I.K., M.H., melalui Kasi Humas Polres Pesisir Barat, IPTU Kasiyono, S.E., M.H., menyampaikan bahwa berkas perkara tersangka JC telah dinyatakan lengkap oleh pihak JPU. “Pada hari ini, kami menyerahkan berkas perkara, tersangka, dan barang bukti ke JPU. Ini merupakan bagian dari komitmen Polres Pesisir Barat dalam memberantas peredaran narkoba di wilayah hukum kami,” ujar IPTU Kasiyono.
Dalam perkara ini, petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa narkotika jenis sabu-sabu seberat 1 gram dan ganja seberat 0,93 gram yang ditemukan di tempat kejadian perkara. Proses pelimpahan tersangka dan barang bukti ke JPU berjalan dengan aman dan kondusif, dengan harapan memberikan efek jera terhadap pelaku peredaran narkoba.
Dengan pelimpahan ini, diharapkan penegakan hukum terhadap peredaran narkoba dapat semakin diperkuat, serta menjadi pembelajaran bagi masyarakat akan bahaya narkotika yang merusak generasi bangsa. Polres Pesisir Barat tetap berkomitmen untuk memerangi segala bentuk peredaran narkoba dan memastikan para pelaku mendapatkan hukuman yang setimpal. (Joni)


