Belum Genap 24 Jam, Polsek Bangkunat dan Tekab 308 Polres Pesisir Barat Berhasil Tangkap Pelaku Penganiayaan Berujung Maut

Pesisir Barat, KabarSejagat.com – Kejadian tragis yang terjadi di Pekon Sukamaju, Kecamatan Ngaras, Kabupaten Pesisir Barat, berhasil terungkap dalam waktu kurang dari 24 jam. Polsek Bangkunat bersama Tim Tekab 308 Polres Pesisir Barat berhasil menangkap pelaku penganiayaan yang mengakibatkan kematian korban, Selamat Indra Suharno (32), pada Kamis malam 23 Januari 2025, sekitar pukul 18.30 WIB. Pelaku, yang diketahui bernama Anto Juliyatno (24), diamankan di kawasan Pasar Rabu, Pekon Gedung Cahya Kuningan, Kecamatan Ngambur.

Kapolres Pesisir Barat, AKBP Alsyahendra, S.I.K., M.H., melalui Kapolsek Bangkunat, AKP Zulkifli, menjelaskan bahwa penangkapan pelaku berkat informasi yang diterima dari masyarakat dan kerja keras tim yang bergerak cepat. “Pelaku mengakui perbuatannya dan menyebut bahwa motif utamanya adalah rasa cemburu. Korban diduga sering menggoda istri pelaku, meskipun mereka sebelumnya telah membuat perjanjian damai pada November 2024,” terang AKP Zulkifli.

Peristiwa ini bermula pada pagi hari, tepatnya pada Kamis, 23 Januari 2025, sekitar pukul 07.00 WIB, ketika korban dan pelaku terlibat cekcok di rumah Sri Wiyono. Ketegangan meningkat hingga akhirnya pelaku mengejar korban hingga ke area perkebunan kopi. Di sana, pelaku secara brutal menusuk korban menggunakan pisau hingga menyebabkan luka fatal di bagian dada. Korban kemudian ditemukan meninggal dunia oleh saksi.

Polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti yang terkait dengan kejadian tersebut, di antaranya:

  • 1 bilah pisau sepanjang 30 cm dengan gagang kayu warna kuning dan sarung pisau bahan kayu
  • 1 bilah parang/arid
  • 1 unit HP Oppo dan 1 unit HP Samsung
  • 1 unit sepeda motor Honda Blade hitam list merah
  • Pakaian korban berupa celana cokelat dan sarung cokelat
  • Sepasang sandal

Pisau yang digunakan pelaku sempat dibuang di belakang rumah warga sebelum akhirnya ditemukan oleh petugas.

Atas perbuatannya, pelaku kini dijerat dengan Pasal 351 Ayat 3 KUHP tentang penganiayaan yang mengakibatkan hilangnya nyawa seseorang, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 7 tahun.

AKP Zulkifli mengimbau agar masyarakat tetap tenang dan mendukung proses hukum yang tengah berjalan. “Polres Pesisir Barat akan memastikan penegakan hukum berjalan dengan adil sesuai peraturan yang berlaku,” tambahnya.

Kasus ini menjadi perhatian serius bagi kepolisian dan masyarakat, mengingat dampaknya yang luas terhadap ketertiban dan keamanan. Polres Pesisir Barat mengapresiasi dukungan masyarakat dalam pengungkapan kasus ini dan berkomitmen untuk terus menjaga keamanan wilayah Pesisir Barat. (Joni)

Admin