Oktober 2024 Semua Pelaku Usaha Ditargetkan Bersertifikat Halal : Ini Pesan Pengawas Jaminan Produk Halal Kantor Kemenag Lampung Barat

Redaksi

Lampung Barat, KabarSejagat.com – Kantor Kementerian Agama (Kemenag) melaksanakan pengawasan sertifikat halal dan label halal serta sosialisasi Sertifikat halal di dua titik yaitu di Pasar pungkalan keca matan Suoh dan pasar Seblat kecamatan Sukau pada Kamis 4 April 2024, kegiatan ini di laksanakan sec ara serentak seluruh Indonesia dalam menghadapi wajib halal Oktober 2024.

Di Pasar Pungkalan Kecamatan Suoh dari Kemenag hadir Kasubbag TU Miftahussurur selaku Ketua Satuan Tugas (satgas) Halal dan Kasi Bimbingan Masyarakat (Bimas) islam Kailani, dan di hadiri penga was jaminan Produk halal Linda Susilawati, kepala Kantor Urusan Agama (KUA) Suoh dan BNS serta seluruh penyuluh sementara di kecamatan Sukau di hadiri kepala KUA Balik Bukit dan Sukau, serta seluruh penyuluh dan Pengawas Jaminan Produk Halal (JPH) Ali Mukhtar.

” Di Suoh dan Sukau hanya sample saja, pada dasarnya seluruh kecamatan sudah banyak juga yang ber serktifikat halal , ya kita pada saat ke lapangan kita lakukan pengawasan dengan cara memeriksa lang sung ke Pelaku Usaha apakah sudah bersertifikat dan apakah sudah memasang label halal, bila kita temukan belum maka kita beri sosialisasi tentang wajib halal Oktober 2024 dan mendorong pelaku usaha agar segera mendaftarkan usahanya untuk di sertifikat, ” jelas Linda Susilawati.

Wajib halal ini juga berlaku bukan hanya untuk pelaku-pelaku Usaha sekelas Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) , tetapi juga untuk kelas atas seperti rumah makan, restoran, kafe dan lain-kata kata dia. “Targetnya di Oktober 2024 semua Pelaku Usaha di Kabupaten Lampung Barat sudah bersertifitkat halal, ini berlaku dan Wajib juga bagi pelaku usaha Non Muslim , karena yang kita sertifikat kan adalah produk nya bukan orang nya, ” kata Linda Susilawati .

Linda menambahkan bahwa Peraturan bersertifikat halal ini juga menyebutkan, bahwa yang dimaksud dengan produk halal tidak hanya berkaitan dengan bahan serta pengolahannya, melainkan juga terma suk pengemasan, pendistribusiannya, penjualan, dan juga proses penyajian produk tersebut. “Nah bagi Pelaku Usaha nonmuslim dapat memisahkan proses produksi, pendistribusian dan penyajian produk yang halal maupun yang tidak halal. Apabila produk yang dimiliki memang sesuai dengan standarisasi halal, baik bahannya, pengolahan, pendistribusian, penjualan, maupun penyajiannya, maka kita saran kan pelaku usaha nonmuslim tersebut mengajukan permohonan sertifikasi halal, ” tambah Linda.

” Sederhana saja untuk persyaratannya yaitu : ada NIB (Nomor induk berusaha), NIB ini bisa diakses online di link OSS atau ke kantor PTSP di komplek Pemda Lampung Barat atau dapat dibantu oleh Pendamping Proses Produk Halal (PPPH/P3H) , kemudian syarat lainnya ada Kartu Tanda Penduduk (KTP) Pelaku Usaha dan Penyelia (penanggung jawab) , No hand phone Pelaku Usaha PU dan Penyelia , ada nama Produk atau Merk Dagang, data modal Omset / tahun , Nama outlet , kandungan atau bahan- bahan, Proses produksi hingga siap di sajikan/dijual, Photo produk bersama pelaku usaha dan contoh produk, No Pokok Wajib Pajak (NPWP), mengandung hewan sembelihan dari Rumah Potong Hewan (RPH) yang bersertifikat halal, ” pungkas Linda Susilwati .

Sementara itu Kasubbag TU Miftahus Surur yang juga sebagai Ketua Satgas Halal Kabupaten Lampung Barat mengatakan bahwa sosialisasi sertifikat halal ini adalah langkah penting menyukseskan Indonesia menjadi Pusat Industri Halal Dunia.

“Kewajiban bersertifikat halal ini merupakan komitmen pemerintah untuk memberikan kenyamanan, keamanan, keselamatan dan kepastian ketersediaan Produk Halal bagi masyarakat,” jelas M Surur. (*)

Redaksi