Pesisir Barat, KabarSejagat.com — Wakil Bupati Pesisir Barat (Pesibar), Irawan Topani, S.H., M.Kn., menerima kunjungan kerja (kunker) Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Bengkulu, Zainal, S.Sos., M.Si., di ruang kerjanya, Lantai 3 Gedung Marga Sai Batin, Komplek Perkantoran Pemkab Pesibar, Jumat (11/7/2025).
Kunjungan yang berlangsung dalam suasana hangat dan penuh semangat kolaborasi itu dihadiri oleh sejumlah pejabat penting di lingkungan Pemkab Pesibar, antara lain Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat, Audi Marpi, S.Pd., M.M., Kepala BPKAD Mizar Diyanto, S.E., M.P., serta perwakilan dari BKPSDM dan Inspektorat.
Pertemuan kedua belah pihak difokuskan pada pembahasan implementasi Pasal 44 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil (PNS), khususnya dalam hal pemberian sanksi administratif terhadap PNS yang melanggar aturan serta penguatan fungsi pejabat pembina kepegawaian di lingkungan pemerintahan kabupaten.
Wakil Bupati Irawan Topani menyambut baik kedatangan Ketua DPRD Bengkulu, seraya menyatakan bahwa sinergi lintas daerah merupakan bagian penting dalam menciptakan pemerintahan yang bersih, profesional, dan berintegritas.
“Kami menyambut positif kunjungan ini sebagai bagian dari upaya bersama membangun tata kelola pemerintahan yang lebih disiplin dan bertanggung jawab. Kami percaya, penerapan PP 94/2021 menjadi kunci dalam meningkatkan kualitas birokrasi,” ujar Wakil Bupati Irawan.
Dalam pertemuan itu, dibahas pula tantangan teknis dan kelembagaan dalam penerapan sanksi bagi ASN yang tidak disiplin, serta pentingnya konsistensi dalam menjalankan aturan secara objektif dan terukur.
Ketua DPRD Provinsi Bengkulu, Zainal, S.Sos., M.Si., dalam sambutannya menegaskan pentingnya penegakan aturan disiplin sebagai bagian dari reformasi birokrasi. Ia menekankan bahwa Pasal 44 PP 94/2021 merupakan pondasi penting dalam membangun budaya kerja ASN yang jujur, loyal, dan bertanggung jawab.
“Kami ingin memastikan bahwa penerapan aturan ini berjalan efektif dan konsisten di seluruh kabupaten/kota, termasuk di Kabupaten Pesisir Barat. Tanpa disiplin, mustahil kita bisa menciptakan birokrasi yang sehat,” tegas Zainal.
Ia juga menyoroti pentingnya peran Inspektorat dan pejabat pembina kepegawaian dalam menindak pelanggaran disiplin ASN secara adil dan transparan.
Pertemuan ini ditutup dengan semangat kolaborasi dan komitmen kedua belah pihak untuk memperkuat pengawasan internal, membangun tata kelola kepegawaian yang taat aturan, serta memastikan pelayanan publik yang optimal bagi masyarakat.
Dengan adanya forum diskusi seperti ini, diharapkan masing-masing pemerintah daerah dapat saling belajar, saling menguatkan, dan bersama-sama mendorong terwujudnya aparatur sipil negara yang profesional, disiplin, dan berorientasi pada pelayanan. (Joni)







