OKU Selatan, KabarSejagat.com – Bupati Ogan Komering Ulu (OKU) Selatan, Abusama, S.H., secara resmi melantik dan mengambil sumpah jabatan Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), serta menyerahkan Surat Keputusan (SK) Pengangkatan CPNS, dalam sebuah prosesi yang berlangsung khidmat di Ruang Serasan Seandanan, Jumat (02/05/2025).
Dalam sambutannya, Bupati Abusama mengucapkan selamat kepada para pegawai yang baru dilantik. Ia menyebut momen ini sebagai jawaban dari penantian panjang para calon ASN untuk bisa mengabdi secara resmi di lingkungan pemerintahan.
“Alhamdulillah, pada hari ini penantian Bapak dan Ibu semua menjadi kenyataan. Selamat bergabung sebagai bagian dari Aparatur Sipil Negara,” ujar Bupati.
Lebih lanjut, Bupati menegaskan bahwa secara prinsip, PPPK memiliki hak dan kewajiban yang setara dengan PNS, baik dari segi penggajian, jaminan kesehatan, cuti, perlindungan, hingga pembinaan kedisiplinan.
“PPPK adalah bagian dari pemerintah yang berkewajiban memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat. Tentu ada target kinerja yang harus dicapai dan akan dievaluasi setiap tahun sebagai dasar perpanjangan kontrak,” tegasnya.
Bupati juga berpesan agar seluruh ASN yang baru dilantik menjunjung tinggi dedikasi, loyalitas, integritas, dan tanggung jawab, serta senantiasa taat pada aturan yang berlaku dalam menjalankan tugas sebagai abdi negara dan abdi masyarakat.
Sementara itu, Kepala BKPSDM OKU Selatan, Eva Nirwana, S.IP., M.M., dalam laporannya menyampaikan bahwa dalam pelantikan ini terdapat 72 orang PPPK dan 22 orang PNS yang secara resmi diambil sumpah dan dilantik. Pelaksanaan kegiatan ini, menurutnya, telah mengacu pada peraturan dan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Acara tersebut turut dihadiri oleh Anggota DPRD OKU Selatan, Sekda, para Asisten, Staf Ahli, Kepala OPD, serta keluarga dan para undangan lainnya.
Pelantikan ini menjadi bukti nyata komitmen Pemkab OKU Selatan dalam membangun birokrasi yang profesional dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat. (Azham)







